Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik meliputi: a. Kepala Badan; b. Sekretariat Badan, membawahi: 1. Subbagian Program Anggaran dan Keuangan; dan 2. Subbagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Kesatuan Bangsa, membawahi: 1. Subbidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama; dan 2. Subbidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik. d. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, membawahi: 1. Subbidang Politik Dalam Negeri; dan 2. Subbidang Organisasi Kemasyarakatan. e. Kelompok Jabatan Fungsional sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat