Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD.2024/NO.850
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya mendorong terwujudnya Kabupaten Donggala menuju Smart City, perlu kebijakan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik informasi yang terpadu dan terintegrasi guna meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu ditetapkan sesuai dengan perkembengan hukum dan kebutuhan di daerah;
bahwa Peraturan Bupati Donggala Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sehingga perlu diganti;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. prinsip, ruang lingkup dan tujuan;
b. visi dan misi SPBE;
c. penyelenggaraan SPBE Pemerintah Daerah;
d. manajemen SPBE;
e. audit teknologi informasi dan komunikasi;
f. penyelenggaraan SPBE;
g. perencanaan;
h. situs;
i. penyelenggaraan sertifikat elektronik; dan
j. pembiayaan,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perbup Donggala Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemerintahan dengan Sistem Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 50 Halaman.
|