Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a. penjelasan kain tenun tradisional donggala; b. perlindungan dan pelestarian; c. penggunaan kain tenun tradisional donggala; d. pemasaran produk kain tenun tradisional donggala; e. kemitraan; f. sistem informasi; g. pendanaan; h. pembinaan dan pengawasan; dan i. penghargaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat