Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2024

Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. pengalokasian dana desa; b. penetapan rincian dan tata cara penyaluran alokasi dana desa (ADD); c. pembinaan, pengawasan, dan penundaan penyaluran ADD; dan d. pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Donggala
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Banawa
Tanggal Penetapan
28 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2024
Tanggal Berlaku
28 Februari 2024
Sumber
BD.2024/NO.
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Donggala
Bidang
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan