Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. pengalokasian dana desa; b. penetapan rincian dan tata cara penyaluran alokasi dana desa (ADD); c. pembinaan, pengawasan, dan penundaan penyaluran ADD; dan d. pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat