Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Jenis Pajak Daerah, Jenis dan Objek Retribusi Daerah, Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pemberian Keringanan/Pengurangan/Pembebasan, Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat