Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a. asas, maksud, dan tujuan; b. perusahaan pelaksana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan; c. hak dan kewajiban; d. lingkup dan bentuk program/kegiatan TJSLP; e. perencanaan dan pelaksanaan TJSLP; f. forum TJSLP; g. pembiayaan TJSLP; h. pengawasan pelaksanaan TJSLP; dan i. evaluasi dan pelaporan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat