Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alat Pengendali Pengguna Jalan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa jalan umum sebagai bagian sistem transportasi rnempunyai peranan penting terutama daIam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan daIam rangka mewujudkan tata kehidupan dalam Kabupaten Ogan Komering ilir yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang aIat pengendaIi pengguna jalan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 39 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2003; UU No 38 tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 10 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 20/ PRT/ M/ 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 19/PRT/M/2011;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 03/PRT/M/2012; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 10 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan No 82 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 13 Tahun 2010;
Dalam peraturan ini diatur tentang Alat Pengendali Pengguna Jalan, Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas ditanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel yang dibangun dan dilakukan pemeliharaan oleh Pemerintah Kabupaten. Diatur mengenai ketentuan umum, asas penyelenggaraan jalan, jalan umum, alat pengendali pengguna jalan, penyelenggaraan alat pengendali pengguna jalan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 13 Tahun 2022
penyediaan dan penyerahan-prasarana sarana utilitas-kawasan perumahan dan permukiman
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2022/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman, perlu dilakukan pengelolaan, prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan yang dimaksud dan dalam rangka keberlanjutan pengelolaan, prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dari pengembang kepada pemerintah Kabupaten, serta untuk mewujudkan tertib adminsitrasi dalam pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 34/Permen/M/2006 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No 11/PERMEN/M/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009;
Dasar peraturan ini adalah penyedian dan penyerahan prasarana, sarana, utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman, Penyerahan Prasarana, sarana dan utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk asset dan tanggungjawab pengelolaan dari pengembang kepada pemerintah daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan prinsip, penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, proporsi lahan RTH pada perumahand an permukiman, kriteria prasarana, sarana dan utilitas yang akan diserahkan, wewenanga, tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, pembentukan tim verifikasi, pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, sanksi administratif dan teguran, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Penyelenggaraan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Kabupaten Ogan Komering Ilir merupakan daerah otonom yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan. Momentum tanggal dan bulan berdirinya Kabupaten Ogan Komering !lir diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Ogan KomeringIIirperlu ditetapkan
dalam peraturan daerah untuk memberikan kepastian hukum dan untuk diketahui oleh seluruh komponen masyarakat Kabupaten Ogan Komering llir sehingga dapat berpartisipasi sesuai dengan kedudukan, status dan profesi masing-masing. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 78 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 39 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penetapan dan penyelenggaraan peringatan hari jadi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
Bentuk dan acara perayaan peringatan hari jadi akan di atur lebih lanjut dalam peraturan bupati dan dibahas bersama DPRD.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2022
Untuk menjamin fasilitasi penyelenggaraan Pondok Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Pondok Pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ilir perlu dikembangkan dan diberdayakan melalui kebijakan fasilitasi penyelenggaraan Pondok Pesantren yang mengakomodasi
perkembangan, aspirasi, dan kebutuhan hukum masyarakat serta menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6), Pasal 28C, Pasal 28E, Pasal 29 dan Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 82 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENAG No. 18 Tahun 2014; PERMENAG No. 30 Tahun 2020; PERMENAG No. 31 Tahun 2020; PERMENAG No. 32 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pendirian dan penyelenggaraan pondok pesantren, tim fasilitasi penyelenggaraan, pusat data dan informasi, pendanaan, kerja sama, peran serta masyarakat, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
Ketentuan mengenai dukungan pelaksanaan fungsi dakwah dan pusat data dan informasi pondok pesantren diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah arsip sebagai sumber informasi dan bahan bukti pertanggungjawaban daerah mempunyai nilai dan arti yang sangat penting dan startegis sebagai bagian dari identitas dan jati diri memori koletif bangsa, dan bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, perIindungan bak-hak keperdataan serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Ogan Komering Ilir harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambung.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 43 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir No 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan, asas, dan ruang lingkup, kewenangan, penyelenggaraan kearsipan, kerja sama, pendanaan, larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeliharaan arsip vital, alih media arsip, penyusutan arsip, prosedur dan standar layanan akses arsip statis, tata cara pelayanan jasa kearsipan, tata cara pelaksanaan pembinaan, standarisasi prasarana dan sarana, tata cara pembentukan forum kearsipan diatur dengan Peraturan Bupati.
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan daerah diperlukan pembangunan manusia seutuhnya, dengan berpegang pada nilai-nilai budaya yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga sejahtera, religius, berbudaya, dan modern. Kemajuan teknologi informasi dan globaIisasi berpengaruh terhadap kondisi sosial masyarakat sehingga berdampak pada pergeseran nilai-nilai luhur budaya bangsa yang mempengaruhi ketahanan keluarga. Peraturan
perundang-undangan yang berlaku belum memadai sebagai payung hukum untuk mengatur kebutuhan daerah dalam pembangunan ketahanan keluarga. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 87 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, fungsi dan tanggung jawab keluarga, ketahanan keluarga, forum koordinasi ketahanan keluarga, peran serta masyarakat, sistem informasi ketahanan keluarga, kerja sama, pemantauan dan evaluasi, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi Keluarga, indeks ketahanan keluarga, rencana strategis pembangunan ketahanan keluarga, forum koordinasi ketahanan keluarga, konselor ketahanan keluarga, dan sistem informasi ketahanan keluarga diatur dalam Peraturan Bupati
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Berdasarkan Minat dan Budaya gemar membaca ,gerakan literasi untuk kesejahterahan yang berbasisi inklusi sosial ,serta upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan berdaya saing dalam kehidupan berbangsa khususnya mesyarakat di wilayah kabupaten Ogan Komering Ilir
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 43 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 13 Tahun 2018;PP No 38 Tahun 2007;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana diuabah dengan P No 72 Tahun 2019;Peraturan kepala perpustakaan nasional No 10 Tahun 2016;Perda No 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Penyelenggaraan Perpustakaan ,ketentuan Umum,Ruang lingkup,hak kewajiban dan wewenang,pembentukan penyelenggaraaan dan jenis perpustakaan,Kelembagaan,Kerja sama,larangan,sanksi administratif,penghargaanketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
29 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 127 huruf i dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi tempat rekrasi dan Olahraga
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 10 Tahun 2009;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;Perda No 13 Tahun 2015;Perda No 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur mengenai :Retribusi tempat rekreasi dan Olahraga,ketentuan umum,nama objek dan subjek retribusi,golongan retribusi,cara mengukur tingkat penggunaan jasa ,prinsip dan sasaran,struktur dan besaran tarif,wilayah pemungutan,tata cara pemungutan,tata cara pembayaran,pengurangan dan keringanan retribusi,sanksi administratif,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa sehubungan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan adan sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional,memenuhi standar teknologi informasi ,dinamis,tertib dan tidak diskriminatif dalam mencapai pelayanan prima maka perlu meninjau kembali peraturan daerah kabupaten ogan Komering ilir nomor 16 Tahun 2011 tentang penyelenggaran admistrasi kependudukan
Dasar hukum dalam peraturan ini :Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013;PP No 96 Tahun 2018;Permendagri No 14 Tahun 2015;Permendagri No 61 Tahun 2015;Permendagri No 74 Tahun 2015;Permendagri No 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 8 Tahun 2016;Permendagri No 19 Tahun 2018;Permendagri No 7 Tahun 2019;Permendagri No 109 Tahun 2019;Perda No 16 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 16 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan ,pencatatan sipil,proses pelayanan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
19 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 27 Tahun 2022
Partai Politik dan PemiluBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK-penghitungan-penganggaran-pengajuan-penyaluran-pertanggungjawaban
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2022/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik perlu menetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik dan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik. Perlu disesuaikannya Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 60 Tahun 2019 dengan proses perencanaan keuangan daerah dan dinamika sosial akibat pandemi corona virus disease 2019.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 2 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir No 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Mengatur mengenai ketentuan umum, penetapan jumlah bantuan keuangan, pengajuan, verifikasi kepengkapan administrasi partai politik, penyaluran, penggunaan, laporan pertanggungjawaban penggunaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 60 Tahun 2019 tentang Pedoman Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
15 hlm, Lampiran : 7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat