Dalam Peraturan ini diatur Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Mengatur mengenai ketentuan umum, penetapan jumlah bantuan keuangan, pengajuan, verifikasi kepengkapan administrasi partai politik, penyaluran, penggunaan, laporan pertanggungjawaban penggunaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat