Dasar peraturan ini adalah penyedian dan penyerahan prasarana, sarana, utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman, Penyerahan Prasarana, sarana dan utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk asset dan tanggungjawab pengelolaan dari pengembang kepada pemerintah daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan prinsip, penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, proporsi lahan RTH pada perumahand an permukiman, kriteria prasarana, sarana dan utilitas yang akan diserahkan, wewenanga, tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, pembentukan tim verifikasi, pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, sanksi administratif dan teguran, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat