Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cara Penyelesaian Bongkaran Gedung atau Gedung yang Akan di Bangun Kembali Milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : Bahwa ketentuan berdasarkan ketentuan pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 huruf a Peraturan Daerah kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan barang Milik Daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat di pindahtangankan dilakukan dengan cara penjualan ,tukar menukar ,hibah atau penyertaan modal pemerintah Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;Permendagri No 19 Tahun 19 Tahun 2016;Perda No 7 Tahun 2019
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,ruang lingkup penyelesaian bongkaran ,penjualan ,Pemusnahan ,ketentuan Lian -lain ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2021
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 Tentang pemberian Tunjanagan Hari Raya dan Gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara,Pensiunan ,penerima Pensiun ,dan Penerima Tunjangan Tahun 2021,maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2021
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah ; UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 7 Tahun 1977 sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 30 Tahun 2015;PP No 12 Tahun 2019;PP No 63 Tahun 2021;Permendagri No 80 Tahuun 2015;Permenkeu No 42/PMK.05/2021;Perda No 5 Tahun 2020
Materi pokok dalam peraturan ini adalah ; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke tiga belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemeerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbagan dalam peraturan ini adalah : Bahwa dalam rangka mewujudkan visi Bupati dan Wakil Bupati serta penyelenggarran Program prioritas Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bupati Ogan Komering Ilir perlu dibentuk Tim Bupati untuk percepat pembangunan Daerah ,guna membantu tugas pemerintahan dalam rangka percepatan Pembangunan di Kabupaten Ogan komering Ilir
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 25 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2009;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 109;PP No 12 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007;PP No 8 Tahun 2008;PP No 18 Tahun 2016 sebagaiman telah diub ah dengan PP No 72 Tahun 2019;Perda No 2 Tahun 2016;Perda No 3 Tahun 2019;PErbup No 43 Tahun 2019
Materi Pokok dalam peraturan ini adalah : Perubahan atas peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Tim Bupati untuk percepat pembangunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan Daerah
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam Peraturan ini adalah : - Bahwa salah satu kebijakan pembanguan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteran Masyarakat adalah Pembangunan di bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL)
- Bahwa sesuai dengan Pembangunan jangka Menegah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 - 2024 Target pembagunan di bidang AMPL adalah akses air minum layak dan sanitasi layak (Unoversal acces) sebaesar 100% untuk seluruh penduduk pada tahun 2024
- Bahwa dalam Rangka pencapaian target pembanguan AMPL pada Tahun 2024 salah satu upaya yang perlu dilalkukan adalah dengan menyusun air Minum dan penyehatan Lingkungan (AMPL)untuk jangka waktu 5 (Lima) Tahun muali Tahun 2020 asampai dengan 2024
- Bahwa RAD - AMPL Kabupaten Ogan Komering ilir Tahun 2019 - 2024 ,digunakan sebagai arahan dalam Peenentuan Program kegiatan Pembagunan di bidang AMPL di Kabupaten Ogan Komering Ilir selama 5 (lima ) Tahun
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 7 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2009;UU No 25 Tahun 2009;UU No 1 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah bebarapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 82 Tahun 2001;PP No 16 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007;PP No 8 Tahun 2008;Perpres No 18 Tahun 2020;Peraturan Menteri Perkerjaan Umum No 29 / PRT/M/2018;Perda No 2 Tahun 2016;Perda No 3 Tahun 2019
Materi pokok dalam peraturan ini adalah ; Ketentuan Umum ,Peran Fungsi dan Kedudukan RAD - AMPL Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019 -2024,Pelaksanaan RAD - AMPL Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019-2024;Pemantauan dan Evaluasi RAD - AMPL Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2024,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 650 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam Peraturan ini adalah : Bahwa dalam rangka memwujudkan pelayaan prima kepada masyarakat di kecamatan dan menjadikan kecamatan sebagai simpil pelayanan,maka perlu di susun ketentuan pelayanan perizinan dan non perizinan yang di gunakan sebagai standar dalam penyelengaraan PATEN di kabupaten Ogan Komering Ilir
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberappa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 20 Tahun 2008;UU No 25 Tahun 2009;PP No 37 Tahun 2007;PP No 17 Tahun 2013;PP No 18 Tahun 2016;PP No 12 Tahun 2019;Perpres No 98 Tahun 2014;Permendagri No 4 Tahun 2010;Permendagri No 83 Tahun 2014
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Peraturan Bupati tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 650 Tahun 2014 tentang standar peelayanan administrasi terpadu kecamatan di kabupaten ogan komering Ilir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2021
PETUNJUK - TEKNIS - PENGELOLAAN DAN PEMUNGUTAN - RETRIBUSI -PELAYANAN - KEPELABUHAN DAN PENYEBERANGAN DI AIR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2021/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - Bahwa Retribusi Pelayanan dan penyeberangan di Air sebagaimana diatur dalam Peraturan daerah kabupaten Ogan komering Ilir Nomor 17 Tahun 2015
- perlu di atur pelaksanaan agar tercipta suatu kepastian hukum dan dapat diselengarakan secara efektif dan efisien
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2008;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 14 Tahun 2000;PP No 51 Tahun 2002;PP No 61 Tahun 2009;PP No 20 Tahun 2010;Peraturan Menteri Perhubungan No 52 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Perhubungan No PM 15 Tahun 2014;Keputusan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 1988;Keputusan Menteri PerhubunganNo 73 Tahun 2004;Keputusan Menteri Perhubungan No SK.117/M/70 ;Keputusan Menteri Perhubungan No 55 Tahun 2007;Perda No 2 Tahun 2016;Perda No 17 Tahun 2015
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Tata cara Pemungutan ,Tata cara pembayaran ,penentuan tempat pembayaran angsuran dan penudaan pembayaran retribusi ,Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran /peringatan,Tata cara permohonan dan pemberian pengurangan ,keringan dan pembebasan Retribusi,Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi,Tata cara pepngahpusan piutang retribusi yang kedaluwarsa,Tata cara pemeriksaan retribusi,pelaksanaan pengawasan dan pengendalian ,insentif pemungutan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
14 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 4 Tahun 2021
PEDOMAN - PENANGANAN - BENTURAN - KEPENTINGAN - DI LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - OGAN KOMERING ILIR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2021/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : Bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi ,kolusi dan nepotisme kerena adanya benturan kepntingan yang mengakibatkan penyalagunaan wewenang sehingga mempengaruhi setiap keputusan dan /atau tindakan
- Bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintah yang bebas korupsi adail dan transfaran diiperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepantingan
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999;UU No 31 TAhun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 60 Tahun 2008;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi No 37 TAhun 2012;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi No 52 TAhun 2014
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah :Ketentuan Umum ,Bentuk jenis dan sumber benturan kepentiangan ,Pencegahan benturan kepentingan ,Penangan benturan kepentingan Pemantauan dan Evaluasi ,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN - BUPATI OGAN KOMERING ILIR NOMOR 3 TAHUN 2020 - TENTANG -TATA CARA - PENGADAAN BARANG /JASA DI DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2021/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang /Jasa di Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah :Melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa , Perlu Menetapkan Perubahan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata cara Pengadaan Barang /Jasa di Desa
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;PP No 43 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;PP No 60 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan PP No 60 Tahun 2014;Permendagri No 44 Tahun 2016;Permendagri No 20 Tahun 2018;Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan No 12 Tahun 2019;Pebup No 3 Tahun 2020
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah :Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata cara Pengadaan Barang /Jasa di Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
3 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat