Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang /Jasa di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah :Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata cara Pengadaan Barang /Jasa di Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang /Jasa di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
27 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2021
Tanggal Berlaku
27 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.3
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 522 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Ogan Komering Ilir No. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan