Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Tata cara Pemungutan ,Tata cara pembayaran ,penentuan tempat pembayaran angsuran dan penudaan pembayaran retribusi ,Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran /peringatan,Tata cara permohonan dan pemberian pengurangan ,keringan dan pembebasan Retribusi,Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi,Tata cara pepngahpusan piutang retribusi yang kedaluwarsa,Tata cara pemeriksaan retribusi,pelaksanaan pengawasan dan pengendalian ,insentif pemungutan,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat