Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 11 Tahun 2021

Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah ; Ketentuan Umum ,Peran Fungsi dan Kedudukan RAD - AMPL Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019 -2024,Pelaksanaan RAD - AMPL Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019-2024;Pemantauan dan Evaluasi RAD - AMPL Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2024,Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019-2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
07 April 2021
Tanggal Pengundangan
07 April 2021
Tanggal Berlaku
07 April 2021
Sumber
BD.2021/No.11
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan