Pedoman Umum Penyaluran Dana Penghasilan Kepala Desa Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Kelembagaan Desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penyaluran Dana Penghasilan Kepala Desa Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Kelembagaan Desa
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyaluran dana bantuan keuangan pemerintahan desa berupa tunjangan aparatur pemerintahan desa dan kelembagaan desa secara terencana, terarah dan terpadu agar tercapai tertib administrasi maka pedoman mengenai penyaluran dana bantuan keuangan dimaksud yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.58 Tahun 2005, UU No.73 Tahun 2005, UU No.38 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.35 Tahun 2007, Permendagri No.37 Tahun 2007, Permendagri No.83 Tahun 2015, Permendagri No.84 Tahun 2015, Perda Kab. OKI No.5 Tahun 2006, Perda Kab. OKI No.6 Tahun 2006, Perda Kab. OKI No.9 Tahun 2010, Perda Kab. OKI No. 10 Tahun 2006, Perda Kab. OKI No.11 Tahun 2006, Perda Kab.OKI No.5 Tahun 2008, Perda Kab.OKI No.1 Tahun 2015, dan Perda Kab.OKI No.19 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum mengenai pengertian kabupaten, kecamatan, desa, pemerintahan desa, pemerintah desa, kepala desa, penjabat kepala desa, pelaksana tugas kepala desa; penghasilan tetap dan tunjangan kesejahteraan; penetapan dana; mekanisme penyaluran; tugas dan kewajiban; pelaporan dan pertanggungjawaban penyaluran dana, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan lain-lain; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN DANA PENGHASILAN KEPALA DESA PERANGKAT DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN KELEMBAGAAN DESA SERTA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyaluran dana bantuan keuangan pemerintahan desa bempa tunjangan aparatur pemerintahan desa dan kelembagaan desa, jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa secara terencana, terarah dan terpadu agar tercapai tertib administrasi perlu ditetapkan pedoman mengenai penyaluran dana bantuan keuangan.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 44 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 83 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERDA KAB.OKI No. 1 Tahun 2020; PERBUP KAB.OKI No. 4 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Kesejahteraan BPD, Insentif / Stimulan Kelembagaan Desa Serta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penetapan Dana, Pelaksanaan Penyaluran Dana Penghasilan Tetap, Tunjangan Kesejahteraan, Stimulan Kelembagaan Desa, serta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyaluran Dana, Pembinaan dan Pengawasan dan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Dana Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Kelembagaan Desa serta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
-
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 6 Tahun 2013
-BANTUAN - HUKUM CUMA-CUMA - MASYARAKAT - MISKIN -
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
dengan telah ditetapkan pasal 19 ayat ( 2 ) UU No. 16 tahun 2011, maka dipandang perlu ditetapkan Perda Bantuan Hukum Cuma-Cuma Untuk Masyarakat Miskin.
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang undang Dasar 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 32 Tahun 2004: UU No 16 tahun 2011:
Materi pokok dalam peraturan ini adalah: Ruang lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberi bantuan hukum, Hak dan Kewajiban Pemerima Bantuan Hukum, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Pendanaan, Larangan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelolaan Pemanfaatan Dana Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintahan Daerah dan umah Sakit Pratama di Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2002, perlu menetapkan Peraturan Bupati terkait tata kelola pemanfaatan dana retribusi pelayanan kesehatan dalam rangka upaya meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat khusunya dibidang kesehatan.
Dasar hukum peraturan ini meliputi : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 19 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 1 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur ketentuan tentang Tata Kelola Pemanfaatan Dana Retribusi Pelayanan Kesehatan meliputi maksud dan tujuan pembagian dana retribusi, ruang lingkup pelayanan dan tata cara penggunaan dan pembagian dana retribusi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2020-2045
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia; bahwa pembangunan nasional mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk perkembangan kependudukan dan pembangunan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang berkualitas Jebih maju mandiri; serta bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan kependudukan dalam jangka waktu tertentu agar efektif, efisien dan terukur guna mencapai hasil optimal bagi kesejahteraan masyarakat, perlu menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 52 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014; dan Peraturan Presiden No 153 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, arah kebijakan tujuan dan strategi, penetapan GDPK, sistematika, dan pelaksanaan GDPK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
6 hlm, Lampiran: 80 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 6 Tahun 2023
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Ogan Komering Ilir No. 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberintihan Kepala Desa
Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 31 Ayat (1) dan (2), maka perlu diadakan perubahan dan penetapan kembali peraturan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak; bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat mengingat perkembangan situasi dan kondisi masyarakat yang lebih dinamis.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten No 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 tentang Desa; dan Peraturan Bupati No 11 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan pemilihan kepala desa serentak, panitia pemilihan, syarat calon kepala desa, seleksi tambahan bakal calon kepala desa, pengumuman calon kepala desa, surat suara, panitia pemilihan kabupaten, pemberhentian kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2021
PETUNJUK - TEKNIS - PENGELOLAAN DAN PEMUNGUTAN - RETRIBUSI -PELAYANAN - KEPELABUHAN DAN PENYEBERANGAN DI AIR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2021/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - Bahwa Retribusi Pelayanan dan penyeberangan di Air sebagaimana diatur dalam Peraturan daerah kabupaten Ogan komering Ilir Nomor 17 Tahun 2015
- perlu di atur pelaksanaan agar tercipta suatu kepastian hukum dan dapat diselengarakan secara efektif dan efisien
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2008;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 14 Tahun 2000;PP No 51 Tahun 2002;PP No 61 Tahun 2009;PP No 20 Tahun 2010;Peraturan Menteri Perhubungan No 52 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Perhubungan No PM 15 Tahun 2014;Keputusan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 1988;Keputusan Menteri PerhubunganNo 73 Tahun 2004;Keputusan Menteri Perhubungan No SK.117/M/70 ;Keputusan Menteri Perhubungan No 55 Tahun 2007;Perda No 2 Tahun 2016;Perda No 17 Tahun 2015
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Tata cara Pemungutan ,Tata cara pembayaran ,penentuan tempat pembayaran angsuran dan penudaan pembayaran retribusi ,Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran /peringatan,Tata cara permohonan dan pemberian pengurangan ,keringan dan pembebasan Retribusi,Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi,Tata cara pepngahpusan piutang retribusi yang kedaluwarsa,Tata cara pemeriksaan retribusi,pelaksanaan pengawasan dan pengendalian ,insentif pemungutan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
14 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2018
Pedoman Umum Penyaluran Dana Tunjangan Kesejahteraan Aparatur Kelembagaan Kelurahan dan Pembina Adat Kabupaten Ogan Komering Ilir
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penyaluran Dana Tunjangan Kesejahteraan Aparatur Kelembagaan Kelurahan dan Pembina Adat Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyaluran dana tunjangan kesejahteraan aparatur kelembagaan kelurahan dan pembina adat Kabupaten OKI secara terarah, terencana, dan terpadu agar tercapai tertib administrasi maka perlu ditetapkan pedoman mengenai penyaluran dana dimaksud dengan Peraturan Bupati OKI.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.28 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.52 Tahun 2007, Perda Kab. OKI No.15 Tahun 2000, dan Perda Kab. OKI No.2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum mengenai kabupaten, kecamatan, bendahara kelurahan, tunjangan kesejahteraan aparatur kelembagaan kelurahan dan pembina adat Kab. OKI; tunjangan kesejahteraan; penetapan dana; pelaksanaan penyaluran dana tunjangan kesejahteraan; mekanisme penyaluran; tugas dan kewajiban; pelaporan dan pertanggungjawaban penyaluran dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
keberadaan pasar tradisional yang ada di wilayah Kab. OKI harus dilindungi keberadaannya untuk menjaga segmen pasar sebagai temoat melakukan aktivitas berdagang sehari-hari; untuk melindungi dan menjada keberadaan pasar tradisional dapat berdampingan dengan pasar modern agar kebebasan berusaha masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dapat terjamin
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 TAhun 2004; UU No. 33 TAhun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; Kepres No. 112 Tahun 2007; Kepmen Perdagangan No. 53 Tahun 2008
Peraturan ini memuat tata cara dan iklim perdagangan; regulasi kegiatan perdagangan; batasan persaingan dan perlindungan usaha; klasifikasi dan kriteria perdagangan; lokasi dan jarak tempat usaha perdagangan; izin usaha perdagangan; pembinaan dan pengawasan; kemitraan antara pedagang pasar tradisional dan toko modern; pemasokan barang kepada toko modern; tenaga kerja; waktu pelayanan; hak, kewajiban dan larangan; penydikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Bupati
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penyaluran dan Tunjangan Kesejahteraan Aparatur Kelembagaan Kelurahan Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyaluran dana tunjangan kesejahteraan aparatur kelembagaan kelurahan Kabupaten Ogan Komering Ilir secara terencana, terarah dan terpadu agar tercapai tertib administrasi perlu ditetapkan pedoman mengenai penyaluran dana tersebut
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 2 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur ketentuan tentang pedoman umum penyaluran dana tunjangan kesejahteraan meliputi : definisi tunjangan kesejahteraan, penetapan dana tunjangan, tujuan dan persyaratan pengajuan pemberian dana, mekanisme penyaluran, tugas dan kewajiban bagi pihak yang terlibat dalam penyaluran dana, pelaporan dan pertanggungjawaban penyaluran dana, pihak yang melaksanakan pembinaan atas pemberian bimbingan pengajuan dan pengawasan atas penyaluran dana, dan pemberian sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Penyaluran Dana Tunjangan Kesejahteraan Aparatur Kelembagaan Kelurahan dan Pembina Adat Kabupaten Ogan Komering Ilir
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat