Dalam peraturan ini diatur ketentuan tentang pedoman umum penyaluran dana tunjangan kesejahteraan meliputi : definisi tunjangan kesejahteraan, penetapan dana tunjangan, tujuan dan persyaratan pengajuan pemberian dana, mekanisme penyaluran, tugas dan kewajiban bagi pihak yang terlibat dalam penyaluran dana, pelaporan dan pertanggungjawaban penyaluran dana, pihak yang melaksanakan pembinaan atas pemberian bimbingan pengajuan dan pengawasan atas penyaluran dana, dan pemberian sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat