Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 6 Tahun 2013

Bantuan Hukum Cuma-Cuma Untuk Masyarakat Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah: Ruang lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberi bantuan hukum, Hak dan Kewajiban Pemerima Bantuan Hukum, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Pendanaan, Larangan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 6 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma Untuk Masyarakat Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
25 April 2013
Tanggal Pengundangan
25 April 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.6
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 656 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan