Kedudukan - Protokoler - Keuangan Pimpinan - Anggota DPRD
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2004/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PP RI No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu ditetapkan Perda Kab. Merangin tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
UU No. 7 Tahun 1965 dengan mengubah UU No. 12 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; Perda Kab. Merangin No. 8 Tahun 2001; Keputusan DPRD Kab. Merangin No. 9 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi; Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua Perda Kab. Merangin yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Bupati.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Ternak
ABSTRAK:
Dalam rangka menertibkan ternak-ternak yang berkeliaran dalam Kab. Merangin untuk menciptakan kebersihan dan keindahan baik dalam kota maupun di kecamatan dan pedesaan/kelurahan perlu dilakukan pembinaan terhadap para pemilik ternak; Untuk melaksanakan pembinaan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
UU No. 7 Tahun 1965 dengan mengubah UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 1967; UU No 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Penertiban Ternak, yang meliputi; Kewajiban Peternakan; Tempat Pengembalaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2004.
Dengan diberlakukannya peraturan ini maka Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Sarko No. 6 Tahun 1980 Tentang Penertiban Ternak dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang Teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati.
7 hlm,; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 10 Tahun 2004
Kedudukan - Keuangan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Perubahan
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2004/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin, perlu diadakan Penambahan dan Penyesuaian dengan Tugas dan Fungsi sebagai Badan Legislatif Daerah;
Untuk Meningkatkan peranan dan fungsi DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu merevisi dan menambah ketentuan yang diatur dalam pasal 3 dan 7 Peraturan Daerah Kab Merangin 23 Tahun 2002;
Untuk melaksanakan sebagaimanan dimaksud pada huruf a, dan b perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No.7 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; Perda No.54 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.84 Tahun 2001; PP No.105 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.110 Tahun 2000; Perda No.8 Tahun ; Keputusan DPRD No.2 Tahun 2004;
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2004.
Mengubah Ketentuan Pasal 3 ayat (6) dan (7); Pasal 7 ditambah 2 (dua) ayat sehingga Pasal 7 menjadi 7 (tujuh) ayat
4 hlmn; 1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
Sesuai dengan Situasi Perekonomian Sekarang, Ketentuan Mengenai Tarif Retribusi Pasar Sebagaimana Diatur dalam Perda Kab. Merangin No. 10 Tahun 2000, sudah Tidak Sesuai Lagi dengan Perkembangan Pembangunan Saat Ini maka Dipandang Perlu Untuk di Tinjau Kembali dan disesuaikan dengan Perkembangan Pemerintah Dewasa Ini; Untuk Kelancaran pemungutan Retribusi Pasar Sebagaimana Dimaksud diatas, Perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 23 Tahun 1999; Keppres No. 175 Tahun 1997; Perda Kab. Merangin No. 10 Tahun 2000
Perda Ini Mengatur Tentang Retribusi Pasar, Peubahan atas Perda Kab. Merangin No. 10 Tahun 2000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang Belum Cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang Mengenai Teknis Pelaksanaannya diatur Lebih Lanjut dengan Keputusan Bupati
4 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 8 Tahun 2004
Retribusi - Pelayanan - Kesehatan - pada Unit Pelaksana - Teknis Dinas Kesehatan
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat khususnya pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Poliklinik Desa, Bidan Desa dan Laboratorium dipandang perlu menyesuaikan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kab. Merangin; Tarif Retribusi yang diatur dalam Perda Kab. Merangin No. 11 Tahun 2000 tentang Pelayanan Kesehatan pada UPT Dinas Kesehatan tidak sesuai lagi dengan keadaan dan Perkembangan harga obat-obatan, serta bahan habis pakai; Untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
UU No. 7 Tahun 1965 dengan mengubah UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 1963; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahu 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 7 Tahun 1997; PP Np. 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Dalam Negeri No. 48/ Menkes/ II/ 1998 dan No. 10 Tahun 1988.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan, yang meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dalam Penetapan Retribusi; Ketentuan Pelayanan; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2004.
15 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Sesuai dengan Kondisi dan perkembangan saat sekarang ini, dimana tarif Retribusi terminal yang diatur dalam Perda Kabupaten Merangin Nomor 14 Tahun 2000 pada Pasal 8 ayat (2) sub c, sudah tidak relevan lagi, maka dipandang perlu mengadakan revisi terhadap Perda dimaksud dengan tujuan untuk meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat dalam rangka menggunakan fasilitas yang disediakan di terminal;
Untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu di atur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahunh 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999; PP No.27 Tahun; PP No.66 Tahun 2001; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Retribusi Terminal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2004.
Mengubah Ketentuan Pasal 8 ayat 2 sub c
3 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2004
Retribusi - Pelayanan - Kesehatan - Rumah Sakit Daerah - Kolonel Abundjani - Bangko
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko
ABSTRAK:
Tarif retribusi pelayanan kesehatan masyarakat di Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko sebagaimana yang diatur dalam Perda Kab. Merangin No. 11 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini dengan bertambahnya jenis pelayanan yang tidak tercatat yang dapat menjadi sumber retribusi; Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko, perlu penyesuaian terif retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko; Penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko, perlu diatur dalam Perda Kab. Merangin.
UU No. 9 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1963; UU No. 7 Tahun 1965 dengan mengubah UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden RI No. 100 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 582 Menkes/SK/VI/1997; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 883/Menkes/SKB/II/1998 dan 060.440-915; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 883/Menkes/SKB/IX/2001 dan No. 10 Tahun 1998; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 999A/Menkes/SKB/VIII/2002 dan No.37 A Tahun 2002; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Keputusan Direksi PT. (PERSERO) ASKES No. 106/Kep/0602; Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.00.SJ.SF.V.0922 Tanggal 12 Aprill 1999; Perda Kab. Sarolangun Bangko No. 6 Tahun 1996.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko, yang meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Ketentuan Retribusi; Bahan Habis Pakai; Uang Jaminan; Ketentuan Pelayanan Bagi Wajib Retribusi; Lokasi Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2004.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kab. Merangin No. 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
24 hlm.; Lampiran 30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 5 Tahun 2004
Organisasi - Tata Kerja - Lembaga Teknis Daerah - Kabupaten Merangin
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Merangin
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka untuk itu perlu menata kembali Organisasi Lembaga-lembaga Teknis Daerah Kab. Merangin; Penataan kembali Organisasi Lembaga-lembaga Teknis Daerah tersebut perlu diatur dalam Perda.
UU No. 7 Tahun 1965 dengan mengubah UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keputusan RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Kepmendagri No. 16 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Merangin, yang meliputi; Badan Pengawasan Daerah; Kantor Pengelola Data Elektronik; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2004.
Dengan berlakunya Perda ini, maka ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang mengenai operasional pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
21 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 4 Tahun 2004
Organisasi - Tata Kerja - Dinas-dinas - Kabupaten Merangin
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Merangin
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya PP No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dimana Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kab. Merangin perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan; Penataan kembali sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Perda.
UU No. 7 Tahun 1965 dengan mengubah UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Kepmendagri No. 16 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Merangin, yang meliputi; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Ketentuan Lain-lain; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2004.
Dengan berlakunya Perda ini maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
23 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 3 Tahun 2004
Organisasi - Tata Kerja - sekretariat Daerah - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Kabupaten Merangin
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dimana Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang diatur dengan Perda Kab. Merangin No. 4 Tahun 2002 perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan; Penataan kembali sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetaokan dengan Perda.
UU No. 7 Tahun 1965 dengan mengubah UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Kepmendagri No. 16 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin, yang meliputi; Kedudukan, Tugas pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah; Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kab. Merangin; Tata Kerja; Kepangkatan, Pengangkatan; Ketentuan Lain-lain; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2004.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kab. Merangin No. 2 Tahun 2001 dan No. 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kab. Merangin dan segala ketentuan yang bertentangan dengan Perda ini, dan dicabut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang mengenai operasional pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
23 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat