Perda ini mengatur tentang Penertiban Ternak, yang meliputi; Kewajiban Peternakan; Tempat Pengembalaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat