Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 9 Tahun 2004

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda Ini Mengatur Tentang Retribusi Pasar, Peubahan atas Perda Kab. Merangin No. 10 Tahun 2000

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Merangin
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Bangko
Tanggal Penetapan
11 Mei 2004
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2004/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Merangin
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan