Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 8 Tahun 2004

Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan, yang meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dalam Penetapan Retribusi; Ketentuan Pelayanan; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Merangin
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Bangko
Tanggal Penetapan
11 Mei 2004
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2004
Tanggal Berlaku
11 Mei 2004
Sumber
LD.2004
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Merangin
Bidang
Halaman ini telah diakses 559 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan