Kedudukan - Keuangan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Perubahan
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2004/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Beberapa ketentuan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin, perlu diadakan Penambahan dan Penyesuaian dengan Tugas dan Fungsi sebagai Badan Legislatif Daerah;
Untuk Meningkatkan peranan dan fungsi DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu merevisi dan menambah ketentuan yang diatur dalam pasal 3 dan 7 Peraturan Daerah Kab Merangin 23 Tahun 2002;
Untuk melaksanakan sebagaimanan dimaksud pada huruf a, dan b perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- UU No.7 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; Perda No.54 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.84 Tahun 2001; PP No.105 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.110 Tahun 2000; Perda No.8 Tahun ; Keputusan DPRD No.2 Tahun 2004;
- Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2004.
- Mengubah Ketentuan Pasal 3 ayat (6) dan (7); Pasal 7 ditambah 2 (dua) ayat sehingga Pasal 7 menjadi 7 (tujuh) ayat
- 4 hlmn; 1 pnjelasan
|