Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DAN PENCACATAN SIPIL
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap
penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting yang dialami Penduduk Kabupaten Merangin yang berada didalam
dan/atau di luar daerah, maka Pemerintah Kabupaten Merangin berkewajiban
melaksanakan tertib administrasi kependudukan;
Bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
dibidang kependudukan dan pencatatan sipil sebagai salah satu urusan wajib
Pemerintahan Kabupaten Merangin, maka perlu adanya dukungan pelayanan yang
profesional dan peningkatan kesadaran penduduk Kabupaten Merangin;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah
tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan dan sistim informasi administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil yang berlaku;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 1965; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012; PERPRES No. 25 Tahun 2008; PERPRES No. 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 112 Tahun 2013; Permendagri No. 11 Tahun 2010; Permendagri No. 18 Tahun 2010; Permendagri No. 19 Tahun 2010; Permendagri No. 68 Tahun 2012; Perda No. 19 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah Perda No. 7 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, meliputi; Azas Umum, Manfaat dan Tujuan Penyelenggara Administrasi Kependudukan; Hak dan Kewajiaban Penduduk; Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana; Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Kerjasama; Pembinaan; Pengawasan; Penyididkan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Merangin Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
68 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
- Berdasarkan bahwa dalam rangka menggali potensi daerah serta memaksimalkan
pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat diperlukan Badan Usaha Milik Daerah
yang berbentuk perusahaan daerah dan perseroan terbatas yang mempunyai visi
selain untuk manfaat ekonomi sekaligus juga mempunyai fungsi pelayanan
publik. Melalui BUMD keberadaan aset daerah dapat dikelola oleh perusahaan
daerah dan perseroan terbatas secara efektif dan efisien untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah dan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang pemerintahan Daerah pembentukan Badan Usaha Milik daerah harus
dengan Peraturan Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU Nomor 12
Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965;
UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 9 Tahun 1995; UU Nomor 28 Tahun 1999;
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14
Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 2 Tahun 2015; dan PP Nomor 58 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang maksud dan tujuan; pembentukan
BUMD meliputi nama dan logo perseroan, tempat kedudukan, asset, neraca,
kegiatan usaha, modal dan saham, organisasi, dan kepegawaian;
prinsip pengelolaan; penetapan dan penggunaan laba bersih; penggabungan,
peleburan, pengambilalihan dan pemisahan; pembubaran dan likuidasi;
pemeriksaan terhadap perseroan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; dan
ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2017.
Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN NOMOR 02 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BANGKO BARAT, NALO TANTAN, BATANG MASUMAI,PAMENANG BARAT, TABIR ILIR, TABIR TIMUR,RENAH PEMBARAP,PANGKALAN JAMBU DAN SUNGAI TENANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyikapi aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat dan dengan memperhatikan kondis sosial budaya Kecamatan Sungai Tenang untuk mengganti nama Kecamatan Sungai Tenang menjadi Kecamatan Jangkat Timur;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 4 Tahun 2000; Permendagri No. 158 Tahun 2004; Perda No. 4 Tahun 2005; Perbup Merangin No. 25 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Merangin Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Bangko Barat, Nalo Tantan, Batang Masumai, Pamenang Barat, Tabir Ilir, Tabir Timur, Renah Pembarap, Pangkalan Jambu dan Sungai Tenang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (11), ayat (12), ayat (13), ayat (14) dan ayat (15); Pasal 4 angka 9; Pasal 7 ayat (1) huruf I; dan Pasal 8
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Zakat, Infaq dan Shodaqoh
ABSTRAK:
dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat, Infak dan Shodaqoh di kabupaten merangin perlu dilakukan pengaturan terhadap zakat, Infak dan Shodaqoh untuk memberikan manfaat bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial serta menunjang pembangunan Kabupaten Merangin,
bahwa zakat, Infak dan Shodaqoh agar dapat berhasil guna dan berdaya guna perlu dikelola secara kelembagaan
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Zakat, Infaq dan Shadaqah
mengatur KEtentuan Umum, Maksud (Pengelolaan zakat dimaksudkan untuk memberikan
Perlindungan, Pembinaan dan Pelayanan kepada Muzakki,
Mustahik, dan Amil Zakat) dan TUjuan (Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam
menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama;Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan;dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan
keadilan sosial; Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat), SUBYEK dan OBYEK ZAKAT, Pembaentukan BAZNAS Kabupaten, Organisasi BAZNAS Kabupaten, Amil Zakat PErorangan atau Perkumpulan Orang dalam Masyarakat, ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIS BAZNAS, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAZNAS, JENIS ZAKAT DAN PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN, PEMBIAYAAN BAZNAS DAN PENGGUNAAN HAK AMIL, SANKSI ADM & PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
PEraturan Bupati mengenai SAnksi Administratif
Isi Perda 15 Halaman, Penjelasan 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa untuk mempercepat pembangunan perekonomian daerah
diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi
menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal baik
dari dalam negeri maupun dari luar negeri dan meningkatkan daya tarik penanam
modal perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif,
memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan
kepentingan perekonomian daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945; UU Nomor 12
Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965;
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 28
Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 2 Tahun 2015; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 45 Tahun 2008;
PP Nomor 27 Tahun 2009; Perpres Nomor 36 Tahun 2010;
dan Perpres Nomor 16 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tentang azas dan tujuan;
hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal; insentif dan kemudahan
serta jaminan hukum; bentuk insentif dan kemudahan; kriteria pemberian insentif
dan kemudahan; jenis usaha penanaman modal; tata cara pemberian insentif dan
kemudahan; dasar penilaian; jangka waktu pemberian insentif; pembinaan dan
pengawasan; pelaporan dan evaluasi; sanksi dan ketentuan peralihan/
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
4 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis
dalam menghasilkan bangunan atau bentuk fisik lainnya berupa prasarana dan
sarana yang berfungsi mendukung pembangunan di Kabupaten Merangin dalam
mewujudkan Merangin ekonomi maju, aman, adil dan sejahtera dan ketentuan
dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010
semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya serta Peraturan Daerah
Kabupaten Merangin Nomor 05 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
sudah tidak sesuai dengan perkembangan jasa konstruksi sehingga perlu diganti
agar tercipta kepastian hukum dalam Izin Usaha Jasa Konstruksi maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945; UU Nomor 12
Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965;
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU Nomor 28
Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 2 Tahun 2015; PP Nomor 28 Tahun 2000; PP Nomor 29 Tahun 2000;
PP Nomor 30 Tahun 2000; dan Permen PU Nomor 04/PRT/M/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tentang azas,maksud dan tujuan; usaha
jasa konstruksi yang mencakup jenis usaha, bentuk usaha, dan bidang usaha jasa
konstruksi; Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) meliputi prinsip umum pemberian
IUJK, permohonan pelayanan IUJK, persyaratan, pemberian IUJK, dan masa
berlaku IUJK; hak dan kewajiban pemegang IUJK; laporan pertanggungjawaban
unit kerja/instansi yang memberikan IUJK; pemberdayaan dan pengawasan
meliputi lingkup pemberdayaan dan pengawasan penerbitan IUJK; tanda daftar
Usaha Orang Perseorangan; sanksi administrasi; sistem informasi; dan ketentuan
lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Merangin Nomor 05 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan
tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 1 Tahun 2015
Berdasarkan bahwa bangunan gedung merupakan tempat manusia melakukan
kegiatannya yang mempunyai peranan sangat strategis dalam pembentukan
watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri demi terselenggaranya
pembangunan nasional khususnya pembangunan di daerah dalam rangka
mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri,
serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya perlu diselenggarakan
dengan tertib baik persyaratan administratif maupun teknis guna menjamin
keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan masyarakat pengguna
maka untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua
pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten
Merangin, maka diperlukan pengaturan tentang Bangunan Gedung
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945; UU Nomor 12
Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965;
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 23
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2015;
PP Nomor 36 Tahun 2005; Permendagri Nomor 32 Tahun 2010; Permen PU
Nomor 29/PRT/M/2006; Permen PU Nomor 06/PRT/M/2007; Permen PU
Nomor 24/PRT/M/2007; Permen PU Nomor 25/PRT/M/2007;
Perda Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013; dan Perda Kabupaten Merangin
Nomor 4 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tentang azas,maksud, tujuan dan ruang
lingkup; fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; persyaratan bangunan gedung;
persyaratan administratif meliputi status kepemilikan Hak Atas Tanah;
status kepemilikan Bangunan Gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan yaitu
Setiap orang atau badan yang mendirikan, merenovasi dan memugar bangunan
gedung dan/atau prasarana bangunan gedung wajib memiliki IMB;
persyaratan teknis Bangunan Gedung meliputi persyaratan tata bangunan,
persyaratan keandalan Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung di Atas
atau di bawah Tanah, Air atau Prasarana/Sarana Umum, dan pada Daerah
Hantaran Udara Lisrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tinggi/Uktra Tinggi dan/atau
Menara Telekomunikasi dan/atau Menara Air; Persyaratan Bangunan Gedung
Adat, Bangunan Gedung Semi Permanen dan Bangunan Gedung Darurat, dan
Bangunan Gedung di Lokasi Yang Berpotensi Bencana Alam; penyelenggaraan
Bangunan Gedung terdiri atas kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian
dan pembongkaran; Tim Ahli Bangunan Gedung meliputi tugas dan fungsi dan
pembiayaan Tim tersebut; peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
bangunan gedung yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan konstruksi,
pemanfaatan, pelestarian maupun kegiatan pembongkaran bangunan; pembinaan;
sanksi administrasi; dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 72 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2014.
Bupati Merangin menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
7 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2014
ORGANISASI DAN TATA KERJA - SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - KABUPATEN MERANGIN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK:
Untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan beban kerja pemerintah Kabupaten Merangin dalam rangka Opimalisasi kinerja Aparatur Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang kuat, efektif, dan efisien sesuai dengan karakteristik, dan potensi daerah;
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Permendagri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan untuk lebih optimalisasi kinerja Polisi Pamong Praja.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Perda No. 21 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin, meliputi: Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselonering; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kabupaten Merangin Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pejabat pada Satuan Pol PP yang telah menduduki jabatan Struktural sebelum Perda ini diundangkan, diberikan hak Kepegawaian dan hak Administrasi lainnya dan dapat diangkat sepanjang memenuhi persyaratan sampai dengan dilaksanakannya Perda ini.
11 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 7 Tahun 2014
ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - KABUPATEN MERANGIN - perubahan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan beban kerja pemerintah Kabupaten Merangin dalam rangka Optimalisasi kinerja Aparatur Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang kuat, efektif, dan efisien sesuai dengan karakteristik, dan potensi daerah;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 20 Tahun 2008 tentang Oraganisai dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Merangin dalam
pelaksanaannya tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan kebutuhan beban kerja dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun2011; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; P erda Kab. Merangin No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Merangin No. 17 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Perda Kab. Merangin No. 20 Tahun 2008 tentang Organisai dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Merangin;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
Mengubah pasal 2 ayat (2) huruf e dan huruf k; pasal 14 ayat (1) huruf d; pasal 19, pasal 20, pasal 21, dan pasal 22 huruf c, huruf d, dan huruf e; Pasal 43 sampai dengan pasal 46,
Menambah 1 (satu) huruf dalam pasal 14 ayat (1), yakni huruf f, sehingga mengubah huruf f menjadi huruf g,
Menambah 1 (satu) huruf dalam pasal 2, yakni huruf m; menambah 1 (satu) Bab di antara BAB XIV dan XV, yakni BAB XIV.A (Pasal 50A, Pasal 50B, Pasal 50C, dan Pasal 50D).
menghapus pasal 22 huruf f.
13 hlm; lampiran 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat