Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tentang azas,maksud dan tujuan; usaha jasa konstruksi yang mencakup jenis usaha, bentuk usaha, dan bidang usaha jasa konstruksi; Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) meliputi prinsip umum pemberian IUJK, permohonan pelayanan IUJK, persyaratan, pemberian IUJK, dan masa berlaku IUJK; hak dan kewajiban pemegang IUJK; laporan pertanggungjawaban unit kerja/instansi yang memberikan IUJK; pemberdayaan dan pengawasan meliputi lingkup pemberdayaan dan pengawasan penerbitan IUJK; tanda daftar Usaha Orang Perseorangan; sanksi administrasi; sistem informasi; dan ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat