mengatur KEtentuan Umum, Maksud (Pengelolaan zakat dimaksudkan untuk memberikan Perlindungan, Pembinaan dan Pelayanan kepada Muzakki, Mustahik, dan Amil Zakat) dan TUjuan (Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama;Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan;dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial; Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat), SUBYEK dan OBYEK ZAKAT, Pembaentukan BAZNAS Kabupaten, Organisasi BAZNAS Kabupaten, Amil Zakat PErorangan atau Perkumpulan Orang dalam Masyarakat, ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIS BAZNAS, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAZNAS, JENIS ZAKAT DAN PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN, PEMBIAYAAN BAZNAS DAN PENGGUNAAN HAK AMIL, SANKSI ADM & PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat