Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan Lingkungan diperlukan adanya kebijakan Pemerintah Daerah menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau;
bahwa tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab Bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum Kepada semua pihak dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan Lingkungan, maka diperlukan pengaturan tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara Tahun 2019-2039.
- Bab I: Ketentuan Umum;
Bab II: Fungsi Dan Jenis Ruang Terbuka Hijau;
Bab III: Penyediaan Ruang Terbuka Hijau;
Bab IV: Pemanfaatan Dan Pengendalian;
Bab V: Pembinaan;
Bab VI: Pelestarian Pohon;
Bab VII: Sanksi Administrasi;
Bab VIII: Ketentuan Peralihan;
Bab IX: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2024.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berperilaku berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif perlu adanya penegakan disiplin pegawai;
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bab I: Ketentuan Umum;
Bab II: Hukuman Disiplin;
Bab III: Pejabat Yang Berwenang Menghukum;
Bab IV: Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan Dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin;
Bab V: Berlakunya Hukuman Disiplin, Hapusnya Kewajiban Menjalani Hukuman Disiplin, Dan Hak-Hak Kepegawaian;
Bab VI: Hukuman Disiplin Calon Pegawai Negeri Sipil Dan PPPK;
Bab VII: Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin;
Bab VIII: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2024.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
- Bahwa untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha merupakan salah satu kebijakan strategis untuk mewujudkan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan, maka perlu penerapan pelayanan perizinan sesuai indikasi risiko yang kegiatan usahanya berkeadilan, berkesejahteraan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam upaya pemberian perizinan berusaha dan pelaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan di daerah, diperlukan pengaturan yang mengarah pada penentuan tingkat tisiko dan jenis perizinan yang diperlukan serta untuk mendorong Pemerintah Daerah agar memiliki data kepatuhan pelaku usaha terhadap pelaksanaan kegiatan usaha sebagai dasar pengawasan yang efektif dan efisien;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Barito Utara.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah.
- Bab I: Ketentuan Umum;
Bab II: Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Bab III: Penyelesaian Permasalahan Dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Bab IV: Pembinaan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Bab V: Pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Bab VI: Sanksi;
Bab VII: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2024.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2024
PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK, IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA SECARA MANDIRI DAN PERENCANAAN BERBASIS DATA PADA JENJANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2024/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Dan Perencanaan Berbasis Data Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
- bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas sesuai standar nasional dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk peningkatan mutu Pendidikan;
bahwa untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik baik dari aspek kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) maupun non kognitif (karakter) dalam mewujudkan profil pelajar pancasila serta transformasi yang diharapkan tidak hanya terbatas pada satuan pendidikan, melainkan dapat memicu terciptanya ekosistem perubahan dan gotong royong di tingkat daerah dan nasional sehingga perubahan yang terjadi dapat meluas dan melembaga;
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap program sekolah penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data pada jenjang pendidikan anak usia dini, sekolah dasar dan sekolah menegah pertama.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah.
- Bab I: Ketentuan Umum;
Bab II: Tugas dan Tanggung Jawab Program Sekolah Penggerak;
Bab III: Tugas dan Tanggung Jawab Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri;
Bab IV: Tugas dan Tanggung Jawab Perencanaan Berbasis Data;
Bab V: Pendampingan Program;
Bab VI: Monitoring dan Evaluasi Program;
Bab VII: Capaian Keberhasilan Program;
Bab VIII: Alokasi Anggaran;
Bab IX: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Berbasis Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Berbasis Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.
Bab I: Ketentuan Umum;
Bab II: Standar Harga Satuan;
Bab III: Ketentuan Lain-lain
Bab IV: Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan, Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2018-2023.
- APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.645.420.646.910,00 (Dua triliun enam ratus empat puluh lima miliar empat ratus dua puluh juta enam ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus sepuluh rupiah), yang bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah,
b. pendapatan transfer, dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp2.765.956.545.900,00 (Dua triliun tujuh ratus enam puluh lima miliar Sembilan ratus lima puluh enam juta lima ratusempat puluh lima ribu Sembilan ratus rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja operasi;
b. belanja modal;
c. belanja tidak terduga; dan
d. belanja transfer.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2024
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI APBD
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2024/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024;
Peraturan Menteri Dalam Nergeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Bab I: Ketentuan Umum;
Bab II: Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas;
Bab III: Pembayaran;
Bab IV: Pendanaan;
Bab V: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
- bahwa sehubungan dengan belum ditetapkannya Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 diperlukan dasar atas pengeluaran kas mendahului penetapan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk memenuhi keperluan mendesak dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan Daerah;
bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
bahwa ketentuan Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan;
bahwa memperhatikan surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.14.1/18786/ Keuda tanggal 4 Desember 2023 perihal Pelaksanaan Anggaran 2024 pada angka 7 huruf I, bagi daerah yang terlambat menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 setelah dimulainya tahun anggaran, agar segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai pelaksanaan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD Tahun Anggaran 2023, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 110 dan Pasal 141 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Peraturan Bupati ini menjadi dasar pengeluaran kas mendahului penetapan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan Daerah;
Pengeluaran kas mendahului penetapan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud, dilaksanakan setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD Tahun Anggaran 2023;
Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
59
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hati Raya dan Gaji Ketiga Belas Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang
8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara
1.Ketentuan Umum;
2.Pemberian Tunjangan Hari Raya;
3.Pembayaran;
4.Pendanaan;
5.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Barito Utara No. 25 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerimaan Lainnya Untuk Kepala Desa Dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Barito Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya Untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
bahwa penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lainnya untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penghasilan .Tetap, 'I'unjangan dan Penerimaan Lainnya untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Barito Utara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daera
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
1.Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah
(1) Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a dianggarkan dalam APBDesa.
(2) Pemberian Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarannya sebagai berikut:
a. tunjangan Kepala Desa sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) perbulan;
b. tunjangan Sekretaris desa sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perbulan; dan
c. tunjangan Perangkat Desa sebesar Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan.
2.Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah
(1) Tunjangan BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dianggarkan dalam APBDesa.
(2) Pemberian Tunjangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
besarannya sebagai berikut:
a. tunjangan ketua BPD sebesar Rpl .450.000,- (satujuta empat ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan;
b. tunjangan wakil ketua BPD sebesar Rpl.250.000,- (satu juta dua
ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan;
c. tunjangan sekretaris BPD sebesar Rpl.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) perbulan; dan
d. tunjangan anggota BPD sebesar Rpl.100.000,- (satu juta seratus
ribu rupiah) perbulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya Untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Barito Utara
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat