Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 40 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan ketentuan terkait Sewa/charter kendaraan air/darat untuk perjalanan dinas jabatan Sewa/charter untuk Tingkat A, B, C, dan D. P Sewa/charter perorangan kendaraan air/darat dapat diberikan bagi Pimpinan/Anggota DPRD yang melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka reses yang dilaksanakan pada lokasi tujuan yang tidak tersedia fasilitas layanan angkutan umum air dan/atau darat. Selain itu, dokumen pertanggungjawaban sewa/charter kendaraan darat/air.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Utara Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
29 September 2020
Tanggal Pengundangan
29 September 2020
Tanggal Berlaku
29 September 2020
Sumber
BD.2020/40
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1370 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Barito Utara No. 9 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Utara
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Barito Utara No. 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan