Perubahan ketentuan terkait Sewa/charter kendaraan air/darat untuk perjalanan dinas jabatan Sewa/charter untuk Tingkat A, B, C, dan D. P Sewa/charter perorangan kendaraan air/darat dapat diberikan bagi Pimpinan/Anggota DPRD yang melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka reses yang dilaksanakan pada lokasi tujuan yang tidak tersedia fasilitas layanan angkutan umum air dan/atau darat. Selain itu, dokumen pertanggungjawaban sewa/charter kendaraan darat/air.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat