Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2024

Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Jenis Perjalanan Dinas; Bab III: PERJALANAN DINAS JABATAN; Bab IV: PERJALANAN DINAS PINDAH; Bab V: Biaya Perjalanan Dinas; Bab VI: Sewa; Bab VII: Standar Biaya Perjalanan Dinas; Bab VIII: Pelaksanaan Dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Bab IX: Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Bab X: Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
13 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
BD.2024/No.9
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 33 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Barito Utara No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Utara
  2. PERBUP Kab. Barito Utara No. 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara

  3. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan