Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBAR DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan kewenangan berskala Desa dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat demi terwujudnya kemandirian Desa;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa dan kesejahteraan masyarakat Desa serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di Desa, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13
Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan
Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 252);
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB 2 TUJUAN FUNGSI DAN ASAS
BAB 3 RUANG LINGKUP
BAB 4 PENDIRIAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
BAB 5 BENTUK DAN KEDUDUKAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
BAB 6 ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB 7 ORGANISASI DAN PEGAWAI BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
BAB 8 RENCANA PROGRAM KERJA
BAB 9 KEPEMILIKAN ,MODAL,ASET,DAN PINJAMAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
BAB 10 PENGADAAN BARANG DAN ATAU JASA
BAB 11 KERJA SAMA
BAB 12 PERTANGGUNG JAWABAN
BAB 13 PEMBAGIAN HASIL USAHA
BAB 14 KERUGIAN
BAB 15 PENGHENTIAN KEGIATAN USAHA DAN PENUTUPAN UNIT USAHA BUM DESA/BUM BERSAMA
BAB 16 PERPAJAKAN DAN RETRIBUSI
BAB 17 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB 18 KETENTUAN LAIN LAIN
BAB 19 KETENTUAN PERALIHAN
BAB 20 KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 6 TAHUN 2021
59
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, ketentuan tarif retribusi pelayanan
pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 29
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
perkembangan perekonomian dewasa ini;
b. bahwa terdapat klasifikasi pasar, metode dan objek
baru yang dilakukan dalam pengelolaan pasar
tradisional/rakyat belum diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar, sehingga klasifikasi pasar, metode
dan objek yang dimaksud perlu diatur berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Pasar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959,
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang
Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2104);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Derah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Hukum Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 547);
15. Peraturan
Menteri
Perdagangan
Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman
Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 784) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017
tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan
Sarana Perdagangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 1436);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1
Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Nomor 20);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar (Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2014 Nomor 17,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 47);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA,OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR, CARA MENGUKUR
DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VI
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN
BAB X
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
RETRIBUSI
BAB XI
TEMPAT PEMBAYARAN
BAB XII
KEBERATAN
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVI
PENINJAUAN TARIF
BAB XVII
SANKSI ADMNISTRASI
BAB XVII
SANKSI ADMNISTRASI
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Wajo Nomor 29 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2011 Nomor 29), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 1 TAHUN 2021
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2020
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2020 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 311 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang undnag nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah wajib mengajukan peraturan daerah tentang anggran pendapatan dan belanja daerah disertai penjelasan dan dokumentasi pendukung kepada dewan perwakilan rakyat daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang undangan untuk memperoleh persetujuan bersama
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, dilakukan agar peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan peraturan undang undang yang lebih tinggi
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah ( lembaran negara republik indonesia tahun 2000 nomor 210, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4028)
peraturan daerah kabupaten wajo tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 pasal 1 peraturan daerah, pasal 2 anggaran pendapatan dan belanja daerah pasal 3 pendapatan daerah direncanakan, pasal 4 pendapatan asli daerah pasal 5 pendapatan transfer, pasal 6 lain lain pendapatan daerah yang sah, pasal 7 anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021,pasal 8 anggaran belanja operasional, pasal 9 anggaran belanja modal, pasal 10 anggaran belanja tidak terduga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
pasal 311 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang undnag nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah wajib mengajukan peraturan daerah tentang anggran pendapatan dan belanja daerah disertai penjelasan dan dokumentasi pendukung kepada dewan perwakilan rakyat daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang undangan untuk memperoleh persetujuan bersama
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 12 TAHUN 2020
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3, TLD NO.111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk menjamin ketersediaan layanan informasi kepada masyarakat melalui perpustakaan, serta mendinamiskan sistem perpustakaan diperlukan Penyelenggaraan Perpustakaan yang merupakan wujud pemenuhan hak setiap orang oleh Pemerintah Daerah; Dalam rangka mewujudkan budaya gemar membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran, pelestarian kekayaan budaya dan sebagai pusat sumber informasi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghargaan
Mengatur tentang Penyelenggaraan Perpusatakaan Daerah; 26 Halaman
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2, TLD NO.110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI TAHUN 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Industri
Tahun 2019-2039;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4833);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015
tentang Rencana Induk Pembangunan Industri
Nasional Tahun 2015-2035 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5671);
11. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008
tentang Kebijakan Industri Nasional;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 110/M- IND/PER/12/2015 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana
Pembangunan Industri Kabupaten/ Kota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1917);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Wajo
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2009 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Wajo
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9
Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2014-2019
(Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 9);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Wajo Nomor 20 Tahun 2017 (Lembaran
Daerah Tahun 2017 Nomor 20);
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI DAERAH
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 65 Tahun 2018
URAIAN TATA KERJA TIM PEMERIKSA/AUDIT INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN WAJO
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 65, BD.2018/No.65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Uraian Tata Kerja Tim Pemeriksa/Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Bupati Wajo Nomor 81 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas peraturan bupati Nomor 54 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
Kabupaten Wajo, maka dipandang perlu menetapkan
Uraian Tata Kerja Tim Pemeriksa/Audit Inspektorat
Daerah Kabupaten Wajo;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf
a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Wajo.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494 );
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036)
9. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun
2016 Nomor 62);
10. Peraturan Bupati Wajo Nomor 81 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Bupati Nomor 54 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo (Berita Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2017 Nomor 81).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN
BAB III STRUKTUR TATA KERJA
BAB IV URAIAN TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 65
18 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 50 Tahun 2018
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG KEPARIWISATAAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 50, BD.2018/No.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
32, Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), Pasal 48 ayat (2), Pasal 51 ayat (4), Pasal 56 ayat (4), Pasal 61 ayat (2), Pasal 62 ayat (3), Pasal 63 ayat (3), maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5026);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4761);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengesahan Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5116);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
15. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18
Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1551);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 – 2030 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Wajo Tahun 2012 (Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2012 Nomor 12);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 6);
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2018/NO.16, TLD NO.108
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transparansi Tata Kelola Pemerintahan di Bidang Industri Ekstraktif Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
a. Untuk mewujudkan penyelenggaraan
pembangunan yang berkelanjutan serta
peningkatan kesejahteraan umum masyarakat
khususnya di daerah, sektor industri migas harus
harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip
transparansi yang melibatkan seluruh pemangku
kepentingan sebagaimana dimaksudkan dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi;
b. Bahwa untuk memberikan pedoman, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam transparansi tata kelola sektor industri
ekstraktif migas, dipandang perlu mengatur tentang
Transparansi Tata Kelola Sektor Industri Ekstraktif
Migas.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001tentang
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
8. Undang-UndangNomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3838);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana yang tertuang
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-UndangNomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004
tentang Kegiatan Usaha Hulu dan Gas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4435) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu dan Gas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5047);
12. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang
Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan
Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 23
Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2012 Nomor 23);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10
Tahun 2015 Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2015 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17
Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2017
Nomor 17);
Ruang lingkup transparansi tata kelola pemerintahan di bidang industri
ekstraktif migas meliputi :
a. data dan informasi;
b. pendapatan daerah;
c. pengelolaan lingkungan; dan
d. tim transparansi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018/No.11, TLD.2018/No.101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan
Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang
Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 3573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5156);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa
Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5610);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor155)
sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
17. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang
Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam
Penyediaan Infrasturktur (Lembaran Negara Republik
Indoensia Tahun 2018 Nomor 64);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan, Penggunaan, Pemanfaatan,
Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik
Daerah.
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 547);
20. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 540)
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108
Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi
Barang Milik Daerah (berita Negara Republik Indonesia
tahun 2016 nomor 2083);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1
Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2008 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun
2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kab. WajoTahun 2016 Nomor 6).
(1) Barang milik daerah meliputi :
a. barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara; dan
b. barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d.barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap; atau
e. barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan
modal pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
Peraturan Daerah
Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang milik
daerah.
105 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 52/PUU-IX/2011, jenis hiburan golf yang
ditetapkan dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan tidak lagi
sebagai objek Pajak Hiburan, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak
Hiburan perlu diubah dan ditinjau kembali.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262); sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
4. Undang–Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi.dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun
2011 Tentang Pajak Hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun
2011 Tentang Pajak Hiburan.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat