Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2021

BADAN USAHA MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB 1 KETENTUAN UMUM BAB 2 TUJUAN FUNGSI DAN ASAS BAB 3 RUANG LINGKUP BAB 4 PENDIRIAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA BAB 5 BENTUK DAN KEDUDUKAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA BAB 6 ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB 7 ORGANISASI DAN PEGAWAI BUM DESA/BUM DESA BERSAMA BAB 8 RENCANA PROGRAM KERJA BAB 9 KEPEMILIKAN ,MODAL,ASET,DAN PINJAMAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA BAB 10 PENGADAAN BARANG DAN ATAU JASA BAB 11 KERJA SAMA BAB 12 PERTANGGUNG JAWABAN BAB 13 PEMBAGIAN HASIL USAHA BAB 14 KERUGIAN BAB 15 PENGHENTIAN KEGIATAN USAHA DAN PENUTUPAN UNIT USAHA BUM DESA/BUM BERSAMA BAB 16 PERPAJAKAN DAN RETRIBUSI BAB 17 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB 18 KETENTUAN LAIN LAIN BAB 19 KETENTUAN PERALIHAN BAB 20 KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
18 November 2021
Tanggal Pengundangan
18 November 2021
Tanggal Berlaku
18 November 2021
Sumber
LEMBAR DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2021 NOMOR 6
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
Halaman ini telah diakses 166 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan