Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 65 Tahun 2018

Uraian Tata Kerja Tim Pemeriksa/Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN BAB III STRUKTUR TATA KERJA BAB IV URAIAN TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 65 Tahun 2018 tentang Uraian Tata Kerja Tim Pemeriksa/Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/No.65
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
Halaman ini telah diakses 546 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan