(1) Barang milik daerah meliputi : a. barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara; dan b. barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d.barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau e. barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat