ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005
Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang,
Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lam bat 6 ( enam) bu Ian setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2010;
-
i ? lrtt : , .: .:,i
' • .: I" '. •
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahurr 1959\ten
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Ne·gara
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Iernbaran Negara Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Indonesia Nomor 3312 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Reribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Babas dart Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara' Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
7, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
ii
SK Peraturan Daaerah 2010
CGMI ---
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang ··Pemerll<saan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerlntah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
nomor 4548);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negera Nornor 4139);
SK Peraturan Dccernh'zoto iii
::1,1,t;
.,; ��·:/ ", {�\:·( ·,}�··.
.
16. Peraturan Pernerlntah-sreomor-o
Kedudukan Protokoler dan Keuangan>P
· . . ,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran ,Neg
2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor·,4416)!
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerlntah
Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4540);
Sebagaimana telah ditambah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negera Tahun
2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4629);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4502);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4503); .
19. Peraturan Pemerintah Nomor ·54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4574);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
St< Peraturan Daaerah 2010 iv
diubah dengan Peraturan
Nomor 65 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Slstem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia
Tahun 2010 Nomor 110);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4614);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo.
Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2010;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
SK Peroturon Daaerah 2010
I. v
30. Peraturan
tentang Anggaran Pendapatan,
Tahun Anggaran 2010;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2010
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010;
- Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
Pasal 1
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2010 berupa Laporan Keuangan
memuat: •
a. Laporan Realisasi Anggaran;
JI.< b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
2. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan
Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan badan usaha milik daerah I
perusahaan daerah.
Pasal 2
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) huruf a
tahun anggaran 2010 sebagai berikut :
SK Peroturan Daaerah 2010 vi
a. Pendapatan
b. Belanja
Surplus/ defisit
c. Pembiayaan
- Penerimaan
- Pengeluaran
Pembiayaan Netto
Rp.
Rp. 648.163.056.534,74 <''.
Rp. 3.114.672·.63i,15
Rp. 58.127.464.895,06
Rp. 1.536.891.232,50
Rp. 56.590.573.662,56
Pasal3
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sebagai berikut :
( 1) Selisih anggaran denga1 realisasi pendapatan
Rp. (18.500.712.521,11) dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggaran Pendapatan Setelah Perubahan Rp. 669.778.441.690,00
b. Realisasi Rp. 651.277.729.168,89
Selisih lebih/(kurang) Rp. (18.500.712.521,11)
(2) Selisih anggaran dengan realisasi belanja
Rp.(75.737.809.121,87) dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggaran belanja Setelah Perubahan Rp. 723.900.865.656,61
b. Realisasi Rp. 648.163.056.534,74
Selisih lebih/(kurang) Rp. (75.737.809.121,87)
(3) Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah
Rp.57.237.096.600,76 dengan rincian sebagai berikut:
a. Surplus/defisit Setelah Perubahan Rp. (54.122.423. 966,61)
b. Realisasi Rp. 3.114.672.634,15
Selisih lebih/(kurang) Rp. 57 .237 .096.600, 76
( 4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah
Rp, 0.45 dengan rincian sebagai berikut:
sejumlah
sejumlah
a. Anggaran Penerimaan Pembiayaan
Setelah Perubahan
Rp. 58.127.464.894,61
b. Realisasi
SK Peraturan Daaerah 2010
Rp. 58.127.464.895,06
Selisih lebih/(kurang) Rp. 0.45
vii
Rp. 1.536.891.232,50
Selisih lebih/(kurang) Rp. (2.468.149.695,50)
Setelah Perubahan
b. Realisasi
,:�lz�:
(5) Selisih anggaran dengan realisasl perig'eluara,
" '
Rp,(2.468.149.695,50) denqan rincian sebagai berikut: ,
a. Anggaran pengeluaran Pemblayaan Rp. 4.005.040.928,00
•
( 6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah
Rp.2.468.149.695,95 dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggaran Pembiayaan neto Setelah Rp. 54.122.423.966,61
Perubahan
b. Realisasi Rp. 56.590.573.662,56
Selisih lebih/(kurang) Rp. 2.468.149.695,95
Pasal4
Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 31 Desember
Tahun 2010 sebagai berikut:
a. Jumlah Aset Rp. 1.955.202.763.289,37
b. Jumlah Kewajiban Rp. 6.816.424.289,02
c. Jumlah Ekuitas Dana Rp. 1.948.386.339.000,35
PasalS
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun
yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2010 sebagai berikut:
a. Saldo kas awal per 1 Januari Tahun 2010 Rp. 58.011.449.355,06
Rp. 59.710.618.220,71
e. Arus kas dari aktivitas non anggaran
f. Saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2010
d. Arus kas dari aktivitas pembiayaan
b. Arus kas dari aktivitas operasi Rp. 154.360.373.363,15
c. Arus kas dari aktivitas investasi aset non-keuangan Rp.(151.245.700.729,00)
,
Rp. (1.480.606.743,50)
Rp. (11.224.093,00)
Pasal6
Catatan atas Laporan laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf
SK Peraturan Daaerah 2010 viii
d Tahun anggaran 2010 memuat informasi
kualitatif atas pos-pos laporan keuanqan.
Pasal 7
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada pasal 1
tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a. Lampiran I
Lampiran 1.1
Lampiran I.2
Lampiran I.3
Lampiran I.4
Lampiran I.5
Lampiran I.6
Lampiran I. 7
Lampiran 1.8
b. Lampiran II
c. Lampiran III
d. Lampiran IV
Laporan Realisasi Anggaran
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut
Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi;
Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut Urusan
Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan,
Belanja dan Pembiayaan;
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah
rnenurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi,
Program dan kegiatan;
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah
Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan
Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Rangka
Pengelolaan Keuangan Negara;
Daftar Piutang Daerah;
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset
tetap daerah;
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset
lainnya;
Neraca
Laporan arus kas
Catatan atas laporan keuangan
PasalS
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
terdiri dari :
a. La po ran kinerja tercantum dalam Lampi ran V peraturan daerah ini.
b. Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah
tercantum dalam lampiran VI peraturan daerah ini.
SI< Peraturan Daaerah 2010 ix
Bupati Wajo menetapkan
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penqundanqan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wajo.
|