PAJAK
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2011/NO.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO
NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK: |
- Berdasarkan penyampaian dari Kementerian Keuangan RI bahwa pengecualian dari obyek pajak Restoran tidak ditetapkan dengan Peraturan Bupati tetapi harus disebutkan secara defenitif dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
3. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang badan Penyelesaian Sengketa Pajak
4. Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
5. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme
6. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
7. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
8. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
12. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
13. Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;
15. Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- MENGATUR TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO
NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO
NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO
NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
- 4 halaman
|