Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 33 Tahun 2011

RETRIBUSI PELAYANAN TERA / TERA ULANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RETRIBUSI PELAYANAN TERA / TERAULANG.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 33 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA / TERA ULANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2011
Sumber
LD.2011/NO.46
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan