Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 28 Tahun 2011

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah TA 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010 Pasal 1 1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2010 berupa Laporan Keuangan memuat: • a. Laporan Realisasi Anggaran; JI.< b. Neraca; c. Laporan Arus Kas; dan d. Catatan Atas Laporan Keuangan. 2. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan badan usaha milik daerah I perusahaan daerah. Pasal 2 Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) huruf a tahun anggaran 2010 sebagai berikut : SK Peroturan Daaerah 2010 vi a. Pendapatan b. Belanja Surplus/ defisit c. Pembiayaan - Penerimaan - Pengeluaran Pembiayaan Netto Rp. Rp. 648.163.056.534,74 <''. Rp. 3.114.672·.63i,15 Rp. 58.127.464.895,06 Rp. 1.536.891.232,50 Rp. 56.590.573.662,56 Pasal3 Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut : ( 1) Selisih anggaran denga1 realisasi pendapatan Rp. (18.500.712.521,11) dengan rincian sebagai berikut: a. Anggaran Pendapatan Setelah Perubahan Rp. 669.778.441.690,00 b. Realisasi Rp. 651.277.729.168,89 Selisih lebih/(kurang) Rp. (18.500.712.521,11) (2) Selisih anggaran dengan realisasi belanja Rp.(75.737.809.121,87) dengan rincian sebagai berikut: a. Anggaran belanja Setelah Perubahan Rp. 723.900.865.656,61 b. Realisasi Rp. 648.163.056.534,74 Selisih lebih/(kurang) Rp. (75.737.809.121,87) (3) Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp.57.237.096.600,76 dengan rincian sebagai berikut: a. Surplus/defisit Setelah Perubahan Rp. (54.122.423. 966,61) b. Realisasi Rp. 3.114.672.634,15 Selisih lebih/(kurang) Rp. 57 .237 .096.600, 76 ( 4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp, 0.45 dengan rincian sebagai berikut: sejumlah sejumlah a. Anggaran Penerimaan Pembiayaan Setelah Perubahan Rp. 58.127.464.894,61 b. Realisasi SK Peraturan Daaerah 2010 Rp. 58.127.464.895,06 Selisih lebih/(kurang) Rp. 0.45 vii Rp. 1.536.891.232,50 Selisih lebih/(kurang) Rp. (2.468.149.695,50) Setelah Perubahan b. Realisasi ,:�lz�: (5) Selisih anggaran dengan realisasl perig'eluara, " ' Rp,(2.468.149.695,50) denqan rincian sebagai berikut: , a. Anggaran pengeluaran Pemblayaan Rp. 4.005.040.928,00 • ( 6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp.2.468.149.695,95 dengan rincian sebagai berikut: a. Anggaran Pembiayaan neto Setelah Rp. 54.122.423.966,61 Perubahan b. Realisasi Rp. 56.590.573.662,56 Selisih lebih/(kurang) Rp. 2.468.149.695,95 Pasal4 Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2010 sebagai berikut: a. Jumlah Aset Rp. 1.955.202.763.289,37 b. Jumlah Kewajiban Rp. 6.816.424.289,02 c. Jumlah Ekuitas Dana Rp. 1.948.386.339.000,35 PasalS Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2010 sebagai berikut: a. Saldo kas awal per 1 Januari Tahun 2010 Rp. 58.011.449.355,06 Rp. 59.710.618.220,71 e. Arus kas dari aktivitas non anggaran f. Saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2010 d. Arus kas dari aktivitas pembiayaan b. Arus kas dari aktivitas operasi Rp. 154.360.373.363,15 c. Arus kas dari aktivitas investasi aset non-keuangan Rp.(151.245.700.729,00) , Rp. (1.480.606.743,50) Rp. (11.224.093,00) Pasal6 Catatan atas Laporan laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf SK Peraturan Daaerah 2010 viii d Tahun anggaran 2010 memuat informasi kualitatif atas pos-pos laporan keuanqan. Pasal 7 Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari : a. Lampiran I Lampiran 1.1 Lampiran I.2 Lampiran I.3 Lampiran I.4 Lampiran I.5 Lampiran I.6 Lampiran I. 7 Lampiran 1.8 b. Lampiran II c. Lampiran III d. Lampiran IV Laporan Realisasi Anggaran Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi; Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah rnenurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan kegiatan; Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Negara; Daftar Piutang Daerah; Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya; Neraca Laporan arus kas Catatan atas laporan keuangan PasalS Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari : a. La po ran kinerja tercantum dalam Lampi ran V peraturan daerah ini. b. Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah tercantum dalam lampiran VI peraturan daerah ini. SI< Peraturan Daaerah 2010 ix Bupati Wajo menetapkan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pasal 10 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penqundanqan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wajo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah TA 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2011
Sumber
LD.2011/NO.28
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan