retribusi-tempat-pelelangan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD.2011/NO.44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
ABSTRAK: |
- Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka seluruh Peraturan Daerah yang mengatur tentang
Retribusi Jasa Usaha perlu ditinjau dan disesuaikan dengan
ketentuan yang diatur di dalam undang-undang dimaksud.
Retribusi Tempat Pelelangan merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah dalam rangka peningkatan
pendapatan bagi daerah guna membiayai pelaksanaan
tugas-tugas pembangunan dan pemerintahan, sehingga
perlu diatur pengelolaannya.
pengelolaan Retribusi Tempat Pelelangan perlu
dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip
pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan
akuntabel dengan memperhatikan aspek kemampuan
masyarakat, keadilan serta peningkatan kualitas pelayanan
kepada masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota.
- RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2011.
- 22 HALAMAN
|