organisasi-dan-tatakerja
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 37, LD.2011/NO.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN WAJO
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melakukan penyempurnaan kelembagaan guna mencapai
efektifitas, optimalisasi, dan strategi penyelenggaraan pemerintahan daerah,
maka dipandang perlu melakukan penyempurnaan dan penataan kembali struktur
kelembagaan yang ada pada Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo.
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara .
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah .
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
- PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS
DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN WAJO
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2011.
- MERUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS
DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN WAJO
- 12 HALAMAN
|