Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN USAHA KARAOKE DI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan Masyarakat Wajo dengan jiwa kemandirian dan pemerintahan yang demokratis bernafaskan keagamaan, perlu penguatan regulasi dalam menjunjung tinggi norma agama, norma hukum, norma susila dan adat istiadat di Daerah;
b.bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan tertib sosial terkait pengelolaan Karaoke di Daerah, perlu menetapkan pedoman mengenai pengelolaan Karaoke;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Karaoke di Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5026) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengesahan Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5116);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
13.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 341);
14. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko SeKtor Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 283);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015–2030 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Pertunjukan dan Tempat Hiburan Serta Sarana Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2010 Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wajo Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2012 Nomor 12);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2014 Nomor 16);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 83);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III: RUANG LINGKUP
BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA
BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN PENGUNJUNG/TAMU
BAB VI: JADWAL OPERASIONAL KARAOKE
BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII: LARANGAN
BAB IX: PERAN SERTA MASTYARAKAT
BAB X: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
-
-
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 16 Tahun 2022
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI WAJO NOMOR 184 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, wajokab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI WAJO NOMOR 184 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, secara faktual pandemi masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia sehingga untuk penanganan pandemi Covid-19 masih membutuhkan kegiatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Wajo;
b.bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2022 tanggal 11 Januari 2022, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2022 Tanggal 11 Februari 2022, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, tanggal 14 Januari 2022, diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergitas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah sehingga Peraturan Bupati Wajo Nomor 184 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wajo Nomor12 Tahun 2022, perlu ditinjau kembali dan diubah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wajo Nomor 184 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 127);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2021 Nomor 11);
PASAL I: ketentuan yang telah diubah
Pasal II: Peraturan bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
PERATURAN BUPATI WAJO NOMOR 184 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
-
19
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, jdih.wajokab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan daerah sebagai identitas bangsa dan negara yang harus dilestarikan, dikembangkan dan diteguhkan, berdasarkan kristalisasi nilai luhur budaya bangsa Indonesia yang berlandaskan pada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.bahwa keanekaragaman kebudayaan di Kabupaten Wajo merupakan sistem nilai, adat istiadat yang dianut oleh masyarakat, yang didalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai, sikap dan tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakat;
c.bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf p Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kebudayaan merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan atau pengelolaan kebudayaan di Daerah;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6), Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5733);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6713);
12. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 133);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 275);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Takbenda (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 313);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2013 Nomor 12);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 83);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
BAB III: PEMAJUAN
BAB IV: FORUM DAN MUSEUM KEBUDAYAAN
BAB V: PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB VI: PEMBIAYAAN
BAB VII: INSENTIF
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
-
-
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhinya melalui upaya kesehatan demi tercapainya tujuan pembangunan kesehatan;
b. bahwa untuk menjamin upaya kesehatan yang berkualitas diperlukan tenaga kesehatan yang memadai baik dari segi jumlah, jenis maupun mutu melalui pengelolaan tenaga kesehatan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, diperlukan peraturan yang menjadi
dasar dalam melakukan pengelolaan tenaga kesehatan;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan tenaga
kesehatan, merencanakan, pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan, membina mengawasi dan meningkatkan mutu tenaga kesehatan serta melaksanakan kerja sama dalam negeri dibidang kesehatan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c dan
huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;. UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU Nomor 11
Tahun 2020: UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan
UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 36 Tahun 2014; PP Nomor 46 Tahun 2014:. PP Nomor 67 Tahun 2019; Perpres Nomor 72 Tahun 2012; Permenkes Nomor 43 Tahun 2019; Permenkes Nomor 83 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pamerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Bupati adalah Bupati Wajo.
BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu Tanggung Jawab
Bagian Kedua Wewenang
BAB IV PENGELOMPOKAN DAN JENIS TENAGA KESEHATAN
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KESEHATAN
BAB VI PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Bagian Kesatu Umum
Bagian Kedua Perencanaan Tenaga Kesahatan
Bagian Ketiga Pengadaan Tenaga Kesehatan
Paragraf 1 Umum
Paragraf 2 Penerimaan
Bagian Keempat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan
Paragraf 1 Umum
Paragraf 2 Penempatan
Paragraf 3 Ikatan Dinas Tenaga Kesehatan
Paragraf 4 Pemindahtugasan
Bagian Kelima Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan
Paragraf 1 Umum
Paragraf 2 Pembinaan
Paragraf 3 Pengawasan
BAB VII PELINDUNGAN HUKUM DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN TENAGA KESEHATAN
Bagian Kesatu Perlindungan Hukum Tenaga Kesahatan
BAB VIII ORGANISASI PROFESI DAN STANDAR PROFESI
BAB IX PENGEMBANGAN KOMPETENSI
BAB X SISTEM INFORMASI TENAGA KESEHATAN
BAB XI KERJA SAMA DAN SINERGITAS
BAB XII PEMBERIAN PENGHARGAAN
BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XV PEMBIAYAAN
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
XVI Bab, 36 Pasal (21 Hlm) dan 4 Hlm. penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi yang
berkelanjutan dengan berlandaskan pada demokrasi ekonomi;
b. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan
pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi
daerah, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, sehingga perlu diwujudkan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif berdasarkan ekonomi kerakyatan, yang mendorong usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi untuk meningkatkan realisasi penanaman modal;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasidi Daerah, pemberian insentif dan/atau pemberian
kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor diatur dengan peraturan daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 24 Tahun 2019; Perda Prov. Sulsel Nomor 3 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, MAKSUD, TUJUAN , SASARAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III ARAH KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL
BAB IV PENGEMBANGAN POTENSI DAN PELUANG PENANAMAN MODAL DI DAERAH ]
BAB V PENYELENGGARAAN URUSAN PENANAMAN MODAL
BAB VI JENIS PELAYANAN
BAB VII HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL
BAB VIII PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
BAB IX PENGAWASAN
BAB X PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XI PENDANAAN
BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Perda Kab. Wajo Nomor 8 Tahun 2015 dan Perda Kab. Wajo Nomor 7 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
XV Bab, 54 Pasal (33 Hlm.) dan 10 Hlm. penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DANAU TEMPE
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe dilakukan terhadap pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor dan penambahan modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe dalam rangka pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah; b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan
Daerah Air Minum perlu diganti dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang undangan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; PMK Nomor 31/PMK.05/2016; Permendagri Nomor 48 Tahun 2016; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020: Perda Kab. Wajo Nomor 6 Tahun 2020; Perdan Kab. Wajo Nomor 12
Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III PERMODALAN PERUMDA TIRTA DANAU TEMPE; BAB IV PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH; BAB V PEMBIAYAAN; BAB VI PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; BAB VII PENGAWASAN; BAB VIII; BAGIAN LABA; BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2022.
Perda Kabupaten Wajo:
a. Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum;
b. Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum;
c. Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum;
d. Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum; dan
e. Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
IX Bab, 13 Pasal (10 Hlm.) dan 3 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2022
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, wajokab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran Bab II huruf D angka 4 huruf m Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana Pada Kondisi Terte ntu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bantuan Logistik Pada Saat Keadaan Darurat;
16.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan Keadaan Darurat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 766);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III: RAUNG LINGKUP
BAB IV: KRITERIA BELANJA TIDAK TERDUGA
BAB V: PENGANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA
BAB VI: PELAKSANAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
BAB VII: MONITORING, EVALUASI DAN PENGAWASAN BELANJA TIDAK TERDUGA
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
-
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Wajo.
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, wajokab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN JABATAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KABUPATEN WAJO TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu menetapkan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, tunjangan jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2017 Nomor 3);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2017 Nomor 4);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2021 Nomor 11);
12.Peraturan Bupati Wajo Nomor 184 Tahun 2021 tentang Penjababaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2021 Nomor 184).
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: RUANG LINGKUP
BAB III: PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN JABATAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
BAB IV: TUNJANGAN BPD
BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI: KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
-
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a.bahwa retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka mendukung kemandirian daerah dan menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat; sebuah. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang salah satunya mengatur tentang retribusi izin mendirikan bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 88 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, diperlukan pengaturan mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dalam bentuk peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: FUNGSI KLASIFIKASI BG
BAB III: NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI PBG
BAB IV: GOLONGAN RETRIBUSI
BAB V: CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB VI: PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII: STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VIII: WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB IX: TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB X: PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
BAB XI: PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XII: PENAGIHAN RETRIBUSI PBG
BAB XIII: KEBERATAN
BAB XIV: PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN ATAS POKOK RETRIBUSI PBG
BAB XV: KEDALUWARSA PENAGIHAN RETRIBUSI PBG
BAB XVI: PEMERIKSAAN
BAB XVII: INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVIII: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIX: KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XX: KETENTUAN PIDANA
BAB XXI: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
-
-
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 575 Tahun 2022
PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN WAJO DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH YANG MERUPAKAN KEWENANGAN DINAS KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 575, BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2022 NOMOR 575
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN WAJO
DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH YANG MERUPAKAN KEWENANGAN
DINAS KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan program,
kegiatan dan sub kegiatan yang tertuang dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo
Tahun Anggaran 2023, Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan
Kabupeten Wajo dapat melimpahkan sebagian
kewenangannya kepada pejabat pada unit pelaksana teknis
daerah yang merupakan kewenangan Dinas Kesehatan yaitu
Rumah Sakit dan Puskesmas sebagai Kuasa Pengguna
Anggaran;
b. bahwa pelimpahan sebagian kewenangan berdasarkan
pertimbangan besaran tugas pokok dan fungsi, besaran
alokasi anggaran yang dikelola,beban kerja, lokasi
kompetensi,rentang kendali, dan/ atau pertimbangan
objektif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Bupati tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran
di Lingkungan. Dinas Kesehatan • Kabupaten Wajo
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang merupakan
kewenangan Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik -Indonesia Tahun 1959 ' Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabiiitas Sistem • Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabiiitas SistemKeuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516 );
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
RepubHk Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 63);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Bidang Kesehatan Tahun 2021 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 403);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 62)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2019 -tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangakat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2019
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 109);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 14 Tahun 2017
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2017 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 84);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Nomor 127);
14. Peraturan Bupati Wajo Nomor 56 Tahun 2016 tentang
kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi
Serta Tata Keija Dinas Kesehatan (Lembaran daerah
"Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 56) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Bupati Wajo Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Bupati Wajo Nomor 56 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi
Serta Tata Keija Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo (Berita
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2021 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2022 Nomor 7);
16. Peraturan Bupati Wajo Nomor 75 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Berita -Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2022 Nomor 75);
Menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan
KESATU :Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah yang merupakan kewenangan Dinas
Kesehatan
Tahun Anggaran 2023
KEDUA
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU bertugas dalam hal:
1. melaksanakan
pendelegasian sesuai dengan
pelimpahan dari Pengguna Anggaran;
2. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran
atas beban anggaran belanja;
3. melaksanakan anggaran Unit Pelaksana Teknis Daerah
yang dipimpinnya;
4. melakukan pengujian atas tagihan dan
memerintahkan pembayaran;
5. mengadakan ikatan/peijanjian keija sama dengan
pihak lain dalam batas anggaran yang telah
ditetapkan;
6. melakukan pengendaJian atas pelaksanaan
program,kegiatan dan sub kegiatan agar dilaksanakan
secara efektif dan efisien.
7. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
8. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi
tanggung jawabnya;
9. Secara formal dan material bertanggung jawab kepada
pengguna anggaran/Pengguna
Barang atas
pelaksanaan Program yang berada dalam
penguasaanya; dan
10. melaksanakan tugas Kuasa Pengguna Anggaran
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
KETIGA
Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
berhalangan sementara karena sesuatu hal sehingga tidak
dapat melaksanakan tugasnya daiam jangka waktu:
a. Sampai dengan 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender, maka
tugas dan tanggung jawabnya dialihkan kepada Pejabat
yang ditunjuk Kuasa Pengguna Anggaran;
b. Lebih dari 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender, maka tugas,
•wewenang dan tanggung jawabnya dialihkan kepada
Pejabat yang
oleh Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang.
ditunjuk
KEEMPAT
Pagu Alokasi anggaran yang dilimpahkan sesuai
kewenangan yang diberikan disesuaikan dengan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan
Kabupaten Wajo dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
yang merupakan kewenangan Dinas Kesehatan
Tahun Anggaran 2023;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2022.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat