ABSTRAK: |
- a. bahwa kebudayaan daerah sebagai identitas bangsa dan negara yang harus dilestarikan, dikembangkan dan diteguhkan, berdasarkan kristalisasi nilai luhur budaya bangsa Indonesia yang berlandaskan pada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.bahwa keanekaragaman kebudayaan di Kabupaten Wajo merupakan sistem nilai, adat istiadat yang dianut oleh masyarakat, yang didalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai, sikap dan tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakat;
c.bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf p Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kebudayaan merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan atau pengelolaan kebudayaan di Daerah;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah;
- 1. Pasal 18 ayat (6), Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5733);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6713);
12. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 133);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 275);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Takbenda (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 313);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2013 Nomor 12);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 83);
- BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
BAB III: PEMAJUAN
BAB IV: FORUM DAN MUSEUM KEBUDAYAAN
BAB V: PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB VI: PEMBIAYAAN
BAB VII: INSENTIF
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
|