MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN APARATUR-DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOALEMO-diklat
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2017/No. 669
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur di Lingkungan Pemkab Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil. Bahwa mewujudkan efesiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam rangka penyelanggaraan pembinaan pengelolaan pendidikan dan pelatihan perlu diatur pengelolaannya dalam satu pintu sebagai pedoman bagi penyelenggara pendidikan dan pelatihan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Manajemen Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo, termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, perencanaan kebijakan, pelaksanaan diklat, Evaluasi Diklat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 16 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 49 Tahun 2017
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGHAPUSAN BARANG-DARI DAFTAR INVENTARIS BARANG MILIK DAERAH-sop-bmd
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2017/No. 659
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penghapusan Barang dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah BAB XII Penghapusan dan BAB XIII Pemindahtanganan, maka perlu ditetapkan standar Operasional Prosedur atau Standar Prosedur Tetap. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boalemo tentang Standar Operasional Prosedur Penghapusan Barang dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 11 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boalemo Nomor 56 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur Penghapusan Barang dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah Kabupaten Boalemo, termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip, sasaran penghapusan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 14 halaman termasuk dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 48 Tahun 2017
SISTIM DAN PROSEDUR REKONSILIASI BARANG MILIK DAERAH DAN KEUANGAN-DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOALEMO-sisdur-rekon-bmd-lk
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2017/No. 658
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Rekonsiliasi Barang Milik Daerah dan Keuangan Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemda Kab. Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka penyajian nilai Barang Milik Daerah pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah secara akurat, telah diterbitkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Boalemo dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Gorontalo tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi Barang dan Keuangan yang Optimal (SINKAP);
bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik tata kelola pemerintahan yang baik serta guna mengakomodir pengaturan mengenai penerapan sistem akuntansi Pemerintah berbasis akrual, ketentuan mengenai Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Barang Milik Daerah perlu dilakukan penyesuaian. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boalemo tentang Sistem dan Prosedur Rekonsiliasi Barang Milik Daerah dan Keuangan Dalam Rangka Penyu sunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem dan Prosedur Rekonsiliasi Barang Milik Daerah dan Keuangan dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo, termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, prinsip umum, rekonsiliasi data BMD, pemutakhiran data BMD pada Pemerintah Daerah, rekonsiliasi data BMD dan pemutakhiran data BMD antara pengguna barang dan pengelola barang, rekonsiliasi data BMD pada Bendahara Umum Daerah, penyajian dan pelaporan hasil rekonsiliasi data BMD dan pemutakhiran data BMD, pembinaan dan pengawasan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 19 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 47 Tahun 2017
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH-sop-bmd
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2017/No. 657
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah BAB IV Penerimaan,Penyimpanan dan Penyaluran, maka perlu ditetapkan standar Operasional Prosedur atau Standar Prosedur Tetap. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boalemo tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000. UU No. 38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016 ; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boalemo Nomor 56 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Boalemo, termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip, pengelolaan barang milik daerah, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 16 halaman termasuk dengan lampiran.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boalemo Nomor 46 Tahun 2017
standar pelayanan minimal bidang kesehatan-dilingkungan pemerintah kabupaten boalemo-spm
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 46, BD.2017/NO.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kesehatan merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota bersifat wajib dan terkait dengan pelayanan dasar. Bahwa terkait dengan urusan Kesehatan yang merupakan urusan pemerintah yang bersifat wajib, maka Bupati bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten dan masyarakat. Bahwa untuk menjamin tercapaianya sasaran dan prioritas pembangunan nasional bidang kesehatan, maka diperlukan peraturan Bupati Boalemo tentang penentuan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boalemo tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000 ; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; UUU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; Peraturan Bupati Boalemo Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo, termasuk didalamnya mengatur tentang maksud tujuan dan ruang lingkup, jenis pelayanan dasar standar pelayanan minimal bidang kesehatan, pengorganisasian dan penerapan standar pelayanan minimal bidang kesehatan, pembinaan dan pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 14 halaman termasuk dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 45 Tahun 2017
STANDAR PELAYANAN PUBLIK PERIZINAN DAN NON PERIZINAN-PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL-KABUPATEN BOALEMO-spp
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2017/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Publik Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Kab. Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat
dalam hal penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu agar tercapai kepuasan masyarakat terutama pelaku usaha, perlu menetapkan Standar Pelayanan Publik. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boalemo tentang Standar Pelayanan Publik Perizinan Dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boalemo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009 ; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Bupati Kabupaten Boalemo Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Bupati Boalemo Nomor 46 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Pelayanan Publik Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boalemo, termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan, sasaran, ruang lingkup, standar pelayanan publik, tata cara memperoleh izin, klasifikasi dan biaya, waktu penyelesaian, menanisme pelayanan, proses penerbitan izin, mekanisme dan tata cara pengaduan, penanaman modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 77 halaman termasuk dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 43 Tahun 2017
PEMBIAYAAN PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIS LENGKAP-YANG DIBEBANKAN KEPADA MASYARAKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2017/No. 653
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Secara Sistematis Lengkap yang Dibebankan Kepada Masyarakat
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka pelaksanaan Program Pemerintah untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Boalemo, perlu dilakukan upaya- upaya untuk mendukung program tersebut. Bahwa pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap belum teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo, sehingga perlu dilakukan penyeragaman biaya dan pengaturan sumber pendanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dituangkan dalam Peraturan Bupati. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang Dibebankan Kepada Masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 53 Tahun 2016; Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor : 34 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boalemo Nomor 37 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang Dibebankan Kepada Masyarakat, termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan manfaat, ruang lingkup, jenis kegiatan, pembebanan biaya PTSL, larangan dan kewajiban, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 42 Tahun 2017
STANDAR PELAYANAN MINIMAL-RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TANI DAN NELAYAN KABUPATEN BOALEMO-spm-rsud tani dan nelayan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2017/NO.652
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Tani Dan Nelayan Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk agar rumah sakit merupakan badan layanan umum yang memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Boalemo disamping memiliki peralatan dan tenaga medis yang memadai, juga harus memiliki kualitas pelayanan yang baku sehingga masyarakat sebagai pengguna layanan merasa puas. Bahwa kualitas pelayanan baku harus dituangkan dalam prosedur pemberian layanan minimal yang memuat ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar dan merupakan urusan wajib badan layanan umum yang berhak diperoleh setiap warga. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 2000; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 65 Tahun 2005; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 228/Menkes/SK/2003; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/III/2008; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; Surat Izin Operasional Rumah Sakit Tani dan Nelayan oleh Gubernur Gorontalo Nomor 440/GUB/027/2005 tanggal 29 April 2005; Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Bupati Boalemo Nomor 19 tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo, termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, standar pelayanan dan mekanisme kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 4 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 41 Tahun 2017
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO NOMOR 3 TAHUN 2017-TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOALEMO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2017/No. 651
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Perda Kab. Boalemo No. 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan ketentuan Pasai 48 Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo, Penjabaran Peraturan Daerah akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boalemo tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 62 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo, termasuk di didalamnya mengatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 16 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 40 Tahun 2017
PEMENUHAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR-KABUPATEN BOALEMO-spm
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2017/No. 650
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Kab. Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pemerintah Daerah wajib menerapkan Standar Pelayanan Minimal dengan menyusun Rencana Pencapaian. Bahwa pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar dicapai berdasarkan Road Map yang disusun melalui sensus SPM. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Kabupaten Boalemo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UUU No. 9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Bupati Boalemo Nomor 34 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Kabupaten Boalemo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 125 halaman termasuk dengan lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat