Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Pelayanan Publik Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boalemo, termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan, sasaran, ruang lingkup, standar pelayanan publik, tata cara memperoleh izin, klasifikasi dan biaya, waktu penyelesaian, menanisme pelayanan, proses penerbitan izin, mekanisme dan tata cara pengaduan, penanaman modal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat