Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016;
PP No 18 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
3. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Bidang Prasarana Pertanian, membawahi:
1. Seksi Pembangunan Prasarana Pertanian;
2. Seksi Lahan, Irigasi, dan Pembiayaan;
3. Seksi Pengelola Wilayah Sumber Bibit;
d. Bidang Produksi Pertanian, membawahi:
1. Seksi Pengawasan Sarana Pertanian;
2. Seksi Pendampingan Sarana Pertanian;
3. Seksi Perlindungan Tanaman;
e. Bidang Produksi Petemakan, membawahi:
1. Seksi Pengelola Sumber Daya Genetik Lokal;
2. Seksi Penjaminan Mutu Sarana Petemakan;
3. Seksi Pembibitan Temak dan Pakan;
f. Bidang Perizinan dan Penyuluhan, membawahi:
1. Seksi Perizinan Pertanian;
2. Seksi Kelembagaan Penyuluhan;
3. Seksi Kelembagaan Kelompok Tani;
g. Bidang Kesehatan Hewan, membawahi:
1. Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan;
2. Seksi Perlindungan Hewan dan Produk Hewan;
3. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan;
h. Bidang Ketahanan Pangan, membawahi:
1. Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
2. Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan;
3. Seksi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan;
1. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Petemakan; dan
2. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura Dan Perkebunan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 18 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/
8/2016;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab.Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Lingkungan Hidup; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Bidang Perencanaan, Kajian Dampak Lingkungan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup, membawahi:
1. Seksi Perencanaan, Inventarisasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
2. Seksi Kajian Dampak Lingkungan, dan
3. Rekomendasi Teknis Lingkungan Hidup;
Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup;
d. Bidang Pengelolaan Sampah, Sarana dan Prasarana Persampahan dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya, membawahi:
1. Seksi Pengelolaan Sampah;
2. Seksi Sarana dan Prasarana Persampahan;
3. Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya;
e. Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, membawahi:
1. Seksi Pengaduan, Pencegahan Pencemaran dan KerUsakan Lingkungan Hidup;
2. Seksi Penanggulangan, Pemulihan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
3. Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 14 Tahun 2020;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
c. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, membawahi:
1. Seksi Pendataan Penduduk;
2. Seksi Pindah Datang Penduduk;
3. Seksi Identitas Penduduk;
d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, membawahi:
1. Seksi Kelahiran;
2. Seksi Perubahan Status Anak Pewarganegaraan dan Kematian;
3. Seksi Perkawinan dan Perceraian;
e. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, membawahi:
1. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan;
2. Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan;
3. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dipimpin oleh seorangKepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Umum, dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Bidang Pemerintahan Desa, membawahi:
1. Seksi Pembinaan Administrasi dan Keuangan Pemerintahan Desa;
2. Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia Pemerintahan Desa;
3. Seksi Pembinaan Kelembagaan dan Pembangunan Desa;
d. Bidang Fasilitasi kerjasama Desa, membawahi:
1. Seksi Fasilitasi Kerjasama Antar Desa Dalam Kabupaten;
2. Seksi Fasilitasi Kerjasama Antar Desa Dengan Pihak Ketiga;
3. Seksi Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan;
e. Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, membawahi:
1. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Sosial Masyarakat;
2. Seksi U saha Ekonomi Masyarakat Desa;
3. Seksi Lembaga Masyarakat Desa;
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerahdi bidang Perhubungan; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Umum, dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, membawahi:
1. Seksi Manajemen Lalu Lintas;
2. Seksi Angkutan Orang dan Barang;
3. Seksi Analis Dampak dan Keselamatan Lalu Lintas;
d. Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor, membawahi:
1. Seksi Penyediaan dan Pemeliharaan Alat Pengujian;
2. Seksi Teknik Pengujian dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pengujian;
3. Seksi Analis Administrasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengujian;
e. Bidang Sarana, Prasarana, dan Pengendalian Sumber Daya Perhubungan, membawahi:
1. Seksi Perencanaan, Pengendalian, dan Kapasitas Sumber Daya Perhubungan;
2. Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan;
3. Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perhubungan;
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan dicabut dan dinyatakan tidakberlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Komunikasi dan lnformatika; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
3. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Bidang Aplikasi Informatika, membawahi:
1. Seksi Pengelolaan Jaringan dan Komunikasi
Intra Pemerintah Daerah;
2. Seksi Pengembangan Aplikasi;
3. Seksi Pengelolaan E-Government;
d. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik,
membawahi:
1. Seksi Pelayanan lnformasi Publik;
2. Seksi Pengelolaan Media dan Komunikasi Publik;
3. Seksi Kemitraan Komunikasi Publik;
e. Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, membawahi:
1. Seksi Tata Kelola Persandian;
2. Seksi Keamanan Informasi;
f. Bidang Statistik, membawahi:
1. Seksi Pengelolaan data Statistik;
2. Seksi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik;
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta tata Kerja Dinas koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 1992;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120
Tahun 2018;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13 Tahun 2016; Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab.
Pamekasan No 6 Tahun 2020
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Koperasi, U saha Kecil dan Menengah.dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
3. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Bidang Pemberdayaan Koperasi, membawahi:
1. Seksi Pendidikan dan Peningkatan Kapasitas Koperasi;
2. Seksi Penilaian Kesehatan Koperasi;
3. Seksi Pengembangan Usaha Koperasi;
d. Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, membawahi:
1. Seksi Kelembagaan Koperasi;
2. Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi;
3. Seksi Pembinaan dan Perlindungan Koperasi;
e. Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, membawahi:
1. Seksi Fasilitasi Potensi dan Kelembagaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
2. Seksi Fasilitasi Perizinan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
3. Seksi Fasilitasi Kemitraan dan
Pengembangan U saha Mikro, Kecil dan Menengah;
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6. Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2016;
Permendagri No 100 Tahun 2016;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
3. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Bidang Penanaman Modal, membawahi:
1. Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
2. Seksi Promosi Penanaman Modal;
3. Seksi Pengendalian dan Pengawasan Penanaman
Modal;
d. Bidang Perizinan dan Non Perizinan, membawahi:
1. Seksi Pendaftaran dan Penetapan;
2. Seksi Pemantauan, Konsultasi, dan Pengaduan;
3. Seksi Informasi dan Penyuluhan;
e. Bidang Pelatihan dan Hubungan Industrial, membawahi:
1. Seksi Pelatihan Kerja dan Produktivitas;
2. Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja;
3. Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial;
f. Bidang Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi, membawahi:
1. Seksi Informasi Pasar Kerja dan Bursa Kerja;
2. Seksi Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja;
3. Seksi Transmigrasi;
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
2. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33 Tahun 2016;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagi.an Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagi.an Perencanaan dan Evaluasi;
3. Sub Bagi.an Keuangan dan Aset;
c. Bidang Kepemudaan, membawahi:
1. Seksi Pengembangan dan Pembinaan Pemuda;
2. Seksi Kepemimpinan dan Kepeloporan;
3. Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Kepemudaan;
d. Bidang Olahraga Prestasi, membawahi:
1. Seksi Pembinaan Olahraga Prestasi;
2. Seksi Pengembangan Olahraga Prestasi;
3. Seksi Sarana Prasarana Olahraga Prestasi;
e. Bidang Olahraga Rekreasi, membawahi:
1. Seksi Pembinaan Olahraga Rekreasi;
2. Seksi Pengembangan Olahraga Rekreasi;
3. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Tradisional;
f. Bidang Pariwisata, membawahi:
1. Seksi Pengembangan, Pemeliharaan Destinasi dan Industri Pariwisata;
2. Seksi Pemasaran dan Promosi Pariwisata;
3. Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Sumber Daya Pariwisata;
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olah Raga; dan
2. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Unang No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017 ;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No 30 Tahun 2016;
Peraturan Kepala Arsip Nasional No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Perpustakaan dan Kearsipan; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Umum, dan
Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Bidang Pelayanan dan Pengembangan
Perpustakaan, membawahi:
1. Seksi Pelayanan Perpustakaan;
2. Seksi Pembinaan Perpustakaan dan
Peningkatan Kapasitas Pustakawan; dan
3. Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Bahan
Pustaka;
d. Bidang Pengembangan Budaya Baca dan
Pelestarian Pustaka, membawahi:
1. Seksi Pengembangan Budaya Baca dan Literasi Masyarakat;
2. Seksi Fasilitasi Pembangunan dan Pemeliharaan Perpustakaan Masyarakat; dan
3. Seksi Pelestarian Bahan Pustaka;
e. Bidang Kearsipan, membawahi:
1. Seksi Pengolahan dan Pemeliharaan Arsip;
2. Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi dan Peningkatan Kapasitas Arsiparis; dan
3. Seksi Perlindungan dan Penyelamatan Arsip.
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat