Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 35 Tahun 2021

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa TA 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2021 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar setiap Desa; b. Alokasi Afirmasi setiap Desa; c. Alokasi Kinerja setiap Desa; dan d. Alokasi Formulasetiap Desa. Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2021 tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini sesuai dengan Kertas Kerja Penghitungan Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa TA 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
11 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2021
Tanggal Berlaku
11 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 35
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 617 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan