Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2021 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar setiap Desa; b. Alokasi Afirmasi setiap Desa; c. Alokasi Kinerja setiap Desa; dan d. Alokasi Formulasetiap Desa. Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2021 tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini sesuai dengan Kertas Kerja Penghitungan Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat