Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 36 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Bupati dengan ketentuan: a. Peraturan Bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa. b. Peraturan Desa mengenai APBDes; c. Surat Kuasa Pemindah bukuan Dana Desa oleh Bupati. d. Surat Pengantar; dan e. Lembar Konfirmasi Penerimaan Penyaluran Dana Desa di Rekening Kas Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
11 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2021
Tanggal Berlaku
11 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 36
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 701 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan