Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Bupati dengan ketentuan: a. Peraturan Bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa. b. Peraturan Desa mengenai APBDes; c. Surat Kuasa Pemindah bukuan Dana Desa oleh Bupati. d. Surat Pengantar; dan e. Lembar Konfirmasi Penerimaan Penyaluran Dana Desa di Rekening Kas Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat