Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 34 Tahun 2021

Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menyelesaikan Kerugian Daerah yang dilakukan oleh PNS bukan Bendahara atau pejabat lain; Peraturan Bupati ini bertujuan : a. menetapkan nilai kerugian daerah dan mengembalikan kerugian daerah yang telah terjadi; b. mencegah berkembangnya kerugian daerah; c. menciptakan tertib administrasi keuangan daerah; dan d. menciptakan disiplin dan tanggung jawab PNS bukan Bendahara atau pejabat lain dalam mengelola keuangan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
11 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2021
Tanggal Berlaku
11 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 33
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan