Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menyelesaikan Kerugian Daerah yang dilakukan oleh PNS bukan Bendahara atau pejabat lain; Peraturan Bupati ini bertujuan : a. menetapkan nilai kerugian daerah dan mengembalikan kerugian daerah yang telah terjadi; b. mencegah berkembangnya kerugian daerah; c. menciptakan tertib administrasi keuangan daerah; dan d. menciptakan disiplin dan tanggung jawab PNS bukan Bendahara atau pejabat lain dalam mengelola keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat