Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat Sebagai Perangkat Daerah Tipe A. Camat adalah Kepala dan Koordinator Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pemberdayaan dan Kemasyarakatan di wilayah kerja kecamatan dalam Kabupaten Pamekasan. Kecamatan Terdiri dari ; a. Kecamatan Pamekasan, membawahi; 1. Kelurahan Bugih; 2. Kelurahan Gladak Anyar; 3. Kelurahan Jungcangcang; 4. Kelurahan Parteker; 5. Kelurahan Barurambat Kota; 6. Kelurahan Patemon; 7. Kelurahan Kangenan; 8. Kelurahan Kolpajung; 9. Kelurahan Kowel; b. Kecamatan Pademawu, membawahi; 1. Kelurahan Barurambat Timur, dan 2. Kelurahan Lawangan Daya; c. Kecamatan Tlanakan; d. Kecamatan Proppo; e. Kecamatan Galis; f. Kecamatan Larangan; g. Kecamatan Kadur; h. Kecamatan Palengaan; i. Kecamatan Pegantenan; j. Kecamatan Pakong; k. Kecamatan Waru; 1. Kecamatan Pasean; m. Kecamatan Batumarmar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat