Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 26 Tahun 2021

Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Kecamatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat Sebagai Perangkat Daerah Tipe A. Camat adalah Kepala dan Koordinator Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pemberdayaan dan Kemasyarakatan di wilayah kerja kecamatan dalam Kabupaten Pamekasan. Kecamatan Terdiri dari ; a. Kecamatan Pamekasan, membawahi; 1. Kelurahan Bugih; 2. Kelurahan Gladak Anyar; 3. Kelurahan Jungcangcang; 4. Kelurahan Parteker; 5. Kelurahan Barurambat Kota; 6. Kelurahan Patemon; 7. Kelurahan Kangenan; 8. Kelurahan Kolpajung; 9. Kelurahan Kowel; b. Kecamatan Pademawu, membawahi; 1. Kelurahan Barurambat Timur, dan 2. Kelurahan Lawangan Daya; c. Kecamatan Tlanakan; d. Kecamatan Proppo; e. Kecamatan Galis; f. Kecamatan Larangan; g. Kecamatan Kadur; h. Kecamatan Palengaan; i. Kecamatan Pegantenan; j. Kecamatan Pakong; k. Kecamatan Waru; 1. Kecamatan Pasean; m. Kecamatan Batumarmar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Kecamatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
11 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2021
Tanggal Berlaku
11 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 26
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1022 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan