ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Toba yang sehat dan bersih dari sampah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap keeehatao masyaraknt dan lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah menetapkan kebiiakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 , Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020, Peraturan Pemeríntah Nomor 27 Tahun 2020 , Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun '2010 , Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011.
- Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, ASA, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENGGOLONGAN SAMPAH (Penggolongan Sampah Berdasarkan Sumber, Penggolongan Sampah Berdasarkan Jenis), KEBIJAKAN STRATEGI DAN PERENCANAAN ( Kebijakan Strategi, Perencanaan), TU GAS DAN WEWENANGPEMERINTAH DAERAH (Tugas,Wewenang), HAK DAN KEWAJIBAN (Hak,Kewajiban), PERIZININAN (Jenis Izin, Masa Berlaku Izin), PENYELENGCARAAN PENGELOLAAN SAMPAH (Umum, Pengurangan Sampah (Pembatasan Timbunan Sampah, Pendauran Ulang Sampah, Pemanfaatan Kembali Sampah), Penanganan Sampah (Pemilahan Sampah , Pengumpulan Sampah, Pengangkutan Sampah, Pengolahan Sampah, Pemrosesan Akhir Sampah )), PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASi (Pembiayaan, Kompensasi), Peran serta Masyarakat, Lembaga Pengelolaan), KERJA SAMA DAN KEMITRAAN (Kerja sama, Kemitraan ), INSENTIF DAN DISINSENTIF , RETRIBUSI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Pembinaan, Pengawasan), LARANGAN, PENYELESAIAN SENGKETA , PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERAHLIAN, KETENTUAN PENUTUP.
|