Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, BPHTB (Objek, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan BPHTB, Tarif dan Penghitungan BPHTB, Tata Cara Pemungutan BPHTB, Pengurusan dan pendaftaran Akta Pemindahan Hak AtasTanah dan/atau bangunan, Pembayaran dan Penyetoran, Penelitian/Verifikasi SSPD BPHTB, Pelaporan, Pemeriksaan), SURATKETETAPAN PAJAKDAERAHDAN SURATTAGIHAN PAJAKDAERAH (Surat Ketetapan Pajak Daerah, SuratTagihan Pajak Daerah), PENAGIHAN PAJAK, KEBERATAN DAN BANDING (Keberatan, Banding) GUGATANPAJAK (Pengurangan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajakdan/atau Sanksinya, RuangLingkup Pengurangan, Pembebasan), UGATAN PAJAK (Penghapusan atau Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/atau Sanksinya, Pemeriksaan Dokumen Permohonan Keringanan Pajak, Proses Penelitian Keringanan Pajak, Proses Persetujuan atau Penolakan Keringanan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak), KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat