Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, BPHTB (Objek, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan BPHTB, Tarif dan Penghitungan BPHTB, Tata Cara Pemungutan BPHTB, Pengurusan dan pendaftaran Akta Pemindahan Hak AtasTanah dan/atau bangunan, Pembayaran dan Penyetoran, Penelitian/Verifikasi SSPD BPHTB, Pelaporan, Pemeriksaan), SURATKETETAPAN PAJAKDAERAHDAN SURATTAGIHAN PAJAKDAERAH (Surat Ketetapan Pajak Daerah, SuratTagihan Pajak Daerah), PENAGIHAN PAJAK, KEBERATAN DAN BANDING (Keberatan, Banding) GUGATANPAJAK (Pengurangan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajakdan/atau Sanksinya, RuangLingkup Pengurangan, Pembebasan), UGATAN PAJAK (Penghapusan atau Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/atau Sanksinya, Pemeriksaan Dokumen Permohonan Keringanan Pajak, Proses Penelitian Keringanan Pajak, Proses Persetujuan atau Penolakan Keringanan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak), KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toba Samosir
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Balige
Tanggal Penetapan
12 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2024
Tanggal Berlaku
12 Februari 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TOBA TAHUN 2024 NOMOR 3
Subjek
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toba Samosir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 229 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan