Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, TATA CARA PEMUNGUTAN (Prosedur Pendaftaran, Pendataan, Penilaian, Penetapan ObjekPajak dan Subjek Pajak (Prosedur Pendaftaran ,Prosedur Pendataan, Prosedur Penilaian , Prosedur Penetapan Objek Pajak dan Subjek Pajak), Prosedur Penerbitan dan Penyampaian SPPT (Prosedur Penerbitan SPPT, Penyampaian SPPT),Prosedur Pembayaran dan Pengangsuran (Pembayaran, Pengangsuran Pembayaran), Prosedur Pelaporan, Prosedur Penagihan, Mutaei, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Pengurangan atau Penghapusan sanksi administratif (Umum, Mutasi, Pembetualan SPPT, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan sanksi Administrasi, Prosedur Keberatan dan Banding (Keberatan, Banding), Prosedur Pengembalian kelebihan Pembayaran, Prosedür Penentuan Kembali dan Penundaan Tanggal/SaatJatuh Tempo, Gajib Pajak dapat memperoleh ínfomasi yang berhubungan dengan pelaksanaan PBB-P2)) PENGHAPUSANPIUTANG PAJAK, PEMERIKSAAN, KETENTUAN LAIN—LAlN , KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat