Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toba Samosir Nomor 4 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, TATA CARA PEMUNGUTAN (Prosedur Pendaftaran, Pendataan, Penilaian, Penetapan ObjekPajak dan Subjek Pajak (Prosedur Pendaftaran ,Prosedur Pendataan, Prosedur Penilaian , Prosedur Penetapan Objek Pajak dan Subjek Pajak), Prosedur Penerbitan dan Penyampaian SPPT (Prosedur Penerbitan SPPT, Penyampaian SPPT),Prosedur Pembayaran dan Pengangsuran (Pembayaran, Pengangsuran Pembayaran), Prosedur Pelaporan, Prosedur Penagihan, Mutaei, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Pengurangan atau Penghapusan sanksi administratif (Umum, Mutasi, Pembetualan SPPT, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan sanksi Administrasi, Prosedur Keberatan dan Banding (Keberatan, Banding), Prosedur Pengembalian kelebihan Pembayaran, Prosedür Penentuan Kembali dan Penundaan Tanggal/SaatJatuh Tempo, Gajib Pajak dapat memperoleh ínfomasi yang berhubungan dengan pelaksanaan PBB-P2)) PENGHAPUSANPIUTANG PAJAK, PEMERIKSAAN, KETENTUAN LAIN—LAlN , KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toba Samosir Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toba Samosir
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Balige
Tanggal Penetapan
12 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2024
Tanggal Berlaku
12 Februari 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TOBA TAHUN 2024 NOMOR 4
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toba Samosir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan