Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Surabaya Tahun 2017 No 3, TLD No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa
Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 106 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6057);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 11 Tahun 2007;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor
310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita
Negara Tahun 2017 Nomor 1067);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015
Nomor 2036);
16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Berisi tentang Hak Keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, belanja penunjang kegiatan, pengelolaan hak keuangan dan administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
a. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun
2004 Nomor 3/A);
b. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota
Surabaya Tahun 2005 Nomor 4/A);
c. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Surabaya Tahun 2006 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah
Kota Surabaya Nomor 13); dan
d. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Surabaya Tahun 2007 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah
Kota Surabaya Nomor 4),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD KOta Surabaya Tahun 2017 No 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan
bangunan yang menjamin keandalan teknis bangunan dari segi
keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta
dalam rangka mewujudkan bangunan yang fungsional dan sesuai
dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan
lingkungannya serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2013;
b. bahwa guna mendukung upaya peningkatan kemudahan dalam
berusaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
di Kota Surabaya, maka tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 9 Tahun 2013 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah
Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2013, peninjauan tarif
retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha
Industri;
Ketentuan dalam lampiran I Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 12
Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 9 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya
Tahun 2013 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya
Nomor 8) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana dimaksud dalam
lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Ketentuan dalam lampiran I Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 12
Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 9 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya
Tahun 2013 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya
Nomor 8) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana dimaksud dalam
lampiran yang merupakan
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Permakanan di Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar
berupa pangan bagi fakir miskin dan/atau terlantar di Kota Surabaya
agar memperoleh kehidupan yang layak, telah ditetapkan Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pemberian Permakanan di Kota Surabaya;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan sasaran kegiatan
pemberian makanan di Kota Surabaya, yaitu untuk Pra Lansia,
Orang Terlantar dan Anak Terlantar, maka Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu ditinjau kembali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan
Lanjut Usia; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir
Miskin ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia ; Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial;
Peraturan walikota ini mengatur perubahan antara lain:
Diantara Angka 12 dan Angka 13 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka,
yakni Angka 12A, Angka 12B dan Angka 12C; Diantara ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 10 disisipkan 1(satu)
ayat, yakni ayat (3a) (3a) Permohonan pencairan dana kegiatan pemberian permakanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri nama dan
jumlah sasaran kegiatan pemberian permakanan yang ditangani
oleh kelompok masyarakat yang bersangkutan untuk kebutuhan
setiap bulan dengan diketahui oleh Lurah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN PERMAKANAN DI KOTA SURABAYA
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 39 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (6), Pasal 14
ayat (5), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (6), Pasal 22 ayat (6), Pasal 26
ayat (4), Pasal 30 ayat (7), Pasal 31 ayat (5) dan Pasal 32 ayat (4)
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, perlu menetapkan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 42 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelaksanaan peraturan daerah kota surabaya nomor 3 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah di
kota surabaya dengan substansi:
a) ketentuan umum
b) kemampuan keuangan daerah
c) tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses
d) pakaian dinas dan atribut
e) pengembalian rumah negara beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan
f) tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi
g) kebutuhan minimal rumah tangga
h) dana operasional
i) kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan dan tenaga ahli fraksi
j) ketentuan peralihan
k) ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka :
a. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun
2006 Nomor 5/E);
b. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 86 Tahun 2006 tentang
Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya
Tahun 2006 Nomor 86);
c. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun
2006 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya
Tahun 2009 Nomor 97);
d. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2009 tentang
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Beserta Keluarganya (Berita
Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 98);
e. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15
Tahun 2006 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota
Surabaya Tahun 2011 Nomor 21);
f. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 33 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15
Tahun 2006 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota
Surabaya Tahun 2015 Nomor 34);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 38 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Surabaya Yang Dibiayai Oleh Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kota Surabaya
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota
Surabaya, maka dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 6A
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan, telah dilaksanakan pembiayaan iuran jaminan kesehatan
bagi penduduk kota Surabaya diluar kepesertaan program Jaminan
Kesehatan Nasional dan program Jaminan Kesehatan Daerah bagi
kelompok masyarakat tertentu oleh Pemerintah Kota Surabaya
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor
25 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Program Jaminan Kesehatan
Bagi Penduduk Kota Surabaya yang Dibiayai Oleh Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan sasaran kelompok
masyarakat yang didaftarkan dan dibiayai iuran jaminan kesehatannya
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya,
maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2017 tentang
Pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota
Surabaya yang Dibiayai Oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
ditinjau kembali;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial ; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2017 tentang
Pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota
Surabaya yang Dibiayai Oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Surabaya
Peraturan Walikota ini mengatur perubahan Ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 2 dalam Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Program
Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Surabaya yang Dibiayai Oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya yaitu Penduduk yang termasuk dalam kelompok tertentu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Surabaya Yang Dibiayai Oleh Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kota Surabaya
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Pengujian
Kendaraan Bermotor di Kota Surabaya, telah ditetapkan
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor;
b. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan pelayanan pengujian
kendaraan bermotor di Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan
Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu ditinjau kembali;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2004
tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor; Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah ini mengatur : Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 ditambahkan 1 ayat baru
yaitu ayat (2a) terkait syaratpemberian kuasa harus ada hubungan keluarga atau kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
merubah Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan
Pengujian Kendaraan Bermotor
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 33 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a) bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 350 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun 2016;
b) bahwa sehubungan dengan perubahan kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dengan mendasarkan pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya serta dalam rangka tertib penyelenggaraan perizinan di Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun
2016 sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Walikota ini mengatur tata penerbitan izin kegiatan usaha pengelolaan sampah sengan substansi ruang lingkup, kewenanangan, tata cara perijinan, masa berlaku, daftar ulang, Tata Cara Penyelesaian Permohonan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD No 53 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa agar pelaksanaan program dan kegiatan pada setiap Perangkat Daerah dapat memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan, perlu melakukan pergeseran anggaran antar Rincian Objek Belanja dan antar Objek Belanja sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pergeseran anggaran antar Rincian Objek Belanja dan antar Objek Belanja dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur /Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5043);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234)
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 171 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 110 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 106 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6057);
22. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 525);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 541);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1425);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 874) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Tahun 2016);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
30. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 10 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1983 Nomor 8/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 1 Tahun 1999 (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1999 Nomor 4/C);
31. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Surya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);
32. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
33. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
34. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
35. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8);
36. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 9);
37. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
38. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
39. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
40. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
41. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
42. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
43. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5);
44. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);
45. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
46. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8);
47. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 9);
48. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
49. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12);
50. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surabaya kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Surya Artha Utama Melalui Pengalihan Saham dari PT. Surya Karsa Utama Kepada Pemerintah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
51. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 19 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 17 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 15);
52. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
53. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 13);
54. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
55. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 7);
56. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 8);
57. Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 105 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 109) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 36 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 105 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 36);
58. Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 45);
59. Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 37);
60. Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 38);
61. Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Objek Retribusi Berupa Pelayanan Pemakaian Tanah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 46);
62. Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 8);
63. Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 39);
64. Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 40);
65. Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 44 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 44).
Beberapa ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 45) yang mengatur mengenai anggaran pada 18 organisasi diubah;
Pelaksanaan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD No 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian beasiswa terhadap mahasiswa yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa putra/putri warga Surabaya yang tidak mampu/miskin, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Asuh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pondok Sosial Kalijudan pada Dinas Sosial Kota Surabaya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Asuh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pondok Sosial Kalijudan pada Dinas Sosial Kota Surabaya.
b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan masyarakat yang dapat menerima beasiswa yang akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya, yaitu untuk siswa/mahasiswa yang hafiz/hafal qur’an, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Asuh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pondok Sosial Kalijudan pada Dinas Sosial Kota Surabaya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Asuh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pondok Sosial Kalijudan pada Dinas Sosial Kota Surabaya sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur/ Jawa Tengah/ Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5336);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4863);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 91 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4864);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 199);
16. Peraturan Daerah Kota surabaya Nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);
17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 16 Tambahan Lembaran Daerah kota Surabaya Nomor 15);
19. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
20. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 47);
21. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 57);
22. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 93 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pondok Sosial Kalijudan dan Kampung Anak Negeri pada Dinas Sosial Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 97).
Materi Pokok pada Perwali ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Maksud dan Tujuan Penerimaan Beasiswa; Sasaran Penerima Beasiswa; Tim Seleksi Penerimaan Beasiswa; Seleksi Penerimaan Beasiswa; Penetapan Hasil Seleksi; Besaran Beasiswa; Sumber DanaPemberian Beasiswa; Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Sosial; Dokumen Pertanggungjawaban; Larangan Bagi Penerima Beasiswa; monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan penerimaan beasiswa;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku :
a. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Asuh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pondok Sosial Kalijudan pada Dinas Sosial Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 50);
b. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Asuh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pondok Sosial Kalijudan pada Dinas Sosial Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 23);
c. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Asuh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pondok Sosial Kalijudan pada Dinas Sosial Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 22);
d. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 50 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Asuh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pondok Sosial Kalijudan pada Dinas Sosial Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014
Nomor 50);
e. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Asuh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pondok Sosial Kalijudan pada Dinas Sosial Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016
Nomor 83);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Surabaya Tahun 2017 No 6, TLD No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengendalikan usaha/kegiatan yang
dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan terhadap
masyarakat serta kelestarian lingkungan telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010
tentang Izin Gangguan dan pemungutan retribusinya telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8
Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016;
b. bahwa guna mendukung upaya peningkatan kemudahan
dalam berusaha di Kota Surabaya dan sehubungan dengan
ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan
Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan
Izin Gangguan di Daerah, maka diperlukan suatu upaya
perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah,
lebih jelas dan terintegrasi tanpa meniadakan fungsi
perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan serta
pengawasan atas suatu usaha dan/atau kegiatan;
c. bahwa sebagai salah satu upaya nyata dalam melakukan
perbaikan pelayanan perizinan di Kota Surabaya serta
sehubungan dengan telah diberlakukannya Izin lingkungan
dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, maka pemberlakukan Izin Gangguan di Kota Surabaya
perlu ditinjau kembali;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur
/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2014 Nomor 199);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun
2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan
di Daerah (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 481);
8. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12
Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10).
Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Perda Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Perda Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat